mediapublik.net, Pelaihari
Peran Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah maupun negara Indonesia memiliki fungsi strategis dalam kegiatan kependudukan sebagai dasar memudahkan pengadministrasian penduduk untuk melancarkan berbagai urusan.
Fungsi terpenting keberadaan Dukcapil adalah pertama untuk menertibkan administrasi di Kabupaten Tanah Laut. Ada berbagai produk layanan dalam kelembagaannya seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Kartu Keluarga (KK) , Akta Kelahiran , Akta Kematian dan lainnya. Kedua diminta Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab. Tala) Ir. Akhmad Khairin dalam komentarnya dengan mediapublik.net di Pelaihari kemarin.
Diawali dengan KTP dalam pembuatan data kependudukan sekarang ini KTP yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) selalu dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, Paspor, Surat Izin mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat hak atas tanah, dan Penerbitan Dokumen Identitas lainnya.
Tak hanya itu dalam Pemilihan Umum (PEMILU) dijadikan dasar yang dipakai untuk memilih. Sesuai dengan yang ditargetkan Mentri Dalam Negeri , perekaman KTP dengan target 99, 4 % harus sudah terekam penduduk sudah memiliki NIK di Tanah Laut. Kini kami bisa menyelesaikan 99,6 % , jadi tinggal 0,3 % lagi tutur Kepala Dinas yang ramah dengan wartawan ini.
Dengan target yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri itu dibanding yang sudah direalisasi maka Dukcapil Tala Sudah melebihi target yang diperlukan , sehingga untuk mensukseskan Pemilu itu tidak ada lagi orang yang tidak bisa memiliki karena tidak ada KTP atau NIK. Atau juga bermasalah ada NIK ganda atau sudah meninggal dipakai oleh orang lain.
Sisa perekaman KTP yang belum itu kecuali orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu tak bisa dijangkau namun diusahakan untuk bisa kedepannya, jelas Hairin. (MP/ advertorial)