Pemkab Tala berikan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan

 

mediapublik.net, Pelaihari

Penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan (Non Eco-Friendly Fishing Gear) dapat merusak ekosistem laut dan kelestarian jenis ikan di perairan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala Irwandy Asmi usai penandatangan pakta integritas Pengadaan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap oleh penyedia dari CV. Sukses Jaya Mandiri.

Sekretaris Daerah Tanah Laut (Sekda Tala) H. Dahnial Kifli didampingi Kepala (DKPP) Tala, Rizayadi bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tala di Aula DKPP Tala, turut menyaksikan pendandatanganan tersebut,  Kamis (22/7).

“Dengan jumlah sekitar 3.000-an nelayan kecil yang tersebar di 6 kecamatan pesisir, kebanyakan mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Dengan adanya bantuan Pemerintah Daerah melalui DKPP Tala ini merupakan solusi yang baik dengan memberikan alat tangkap ramah lingkungan dan menarik alat mereka yang tidak ramah lingkungan,”

Sementara itu, Sekda Tala H. Dahnial Kifli menyampaikan bahwa penandatangan pakta integritas ini sebagai wujud keseriusan dan komitmen untuk melaksanakan pengadaan alat tangkap perikanan yang mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak. Ia juga berharap alat yang diberikan nantinya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan para nelayan.

“Diharapkan alat ini sampai ke masyarakat tepat sasaran, tepat guna dan dapat bermanfaat. Ini upaya kita membangun nelayan agar tetap melakukan kegiatan mereka sesuai profesi masing-masing yaitu perikanan walaupun kondisi pandemi Covid-19,” harap Sekda Tala.

Pengadaan alat tangkap ikan ramah lingkungan yang terdiri dari 242 unit Gill Net dan 132 unit Trammel Net dengan nilai kontrak Rp 259.710.000 ini akan diserahkan DKPP Tala kepada 3 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Tanah Laut.

Pengadaan alat tangkap ramah lingkungan ini direncanakan akan selesai 90 hari kalender sejak 22 Juli 2021. (MP/Diskominfo Tala/RSD/RZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *