mediapublik.net, Bumi Makmur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 580 sertifikat hak atas tanah diserahkan pada Rabu (4/12/2024) di halaman Kantor Kecamatan Bumi Makmur.
Penyerahan sertifikat ini diwakili oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tala, H. Akhmad Hairin, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala. Sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tala dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tala.
Dalam sambutannya, Hairin menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini pemerintah daerah kembali menyerahkan sertifikat kepada ratusan masyarakat. Sertifikat ini memberikan jaminan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat,” ujar Hairin.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan di perbankan untuk mendapatkan modal usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat bisa menambah modal usaha mereka, sehingga perekonomian lokal dapat terus meningkat,” lanjutnya.
Adapun rincian sertifikat yang diserahkan mencakup 567 sertifikat untuk masyarakat Desa Handil Birayang Bawah, satu sertifikat untuk masyarakat Desa Handil Gayam, dan 12 sertifikat untuk masyarakat Desa Raden, Kecamatan Kurau.
Sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih, beberapa warga turut memberikan hasil bumi kepada Hairin usai acara penyerahan sertifikat.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Tala dalam membantu masyarakat mengamankan hak atas tanah sekaligus mendukung kemajuan ekonomi melalui program PTSL. (MP/Diskominfo Tala).