Pendapatan dari Sarang Burung Walet Tala Belum Maksimal

mediapublik.net, Pelaihari

Pendapatan pajak sarang burung walet di Kabupaten Tanah Laut belum menjadi primadona yangmenjadi penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Menurut Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Pemkab. Tanah Laut (Tala) H Rudi Ismanto, hal ini pertama saat mereka panen tidak mengetahnya kapan mereka ambil hasilnya, kedua kemdala orang yangmempunyai sarang wallet tersebut tidak ada ditempat.

Kalaupun ada ditempat Gedung bangunan Walet tersebut hanya  Satpam bagian keamanan sarang Burung Walet, yang tak bisa memberikan keterangan tentang keberadaan sarang wallet tersebut tutur Rudi disampaikannya pada mediapublik.net waktu lalu  di Pelaihari.

Setiap tahun ada saja pendapatan dari Walet tersebut namun jumlahnya masih minim tidak sampai Rp 100 juta.atau pendapatan pajak sarang burung walet sampai triwulan tiga 2023 mencapai 47.355.000 rupiah (63,14%).

Sulitnya menemui pemilik ini sudah diupayakan dengan memberikan Surat resmi dari Bapenda Pemkab. Tala memlaui Satpan Sarang Burung Walet setempat, namun belum ada jawabannya.

Hal sanksi belum ada penerapan yang tepat apa yang harus diberikan kepada Peternak Walet, namun hal penempelan stiker pemberitahuan pengenaan wajib Pajak  yang diletakkan pada bangunan wallet tersebut sudah dilakukan.

Dari tindakan tersebut memang ada hasil yang dimasukkan sebagai pendapatan dari Pajak wallet itu namun masih minim. Untuk lebih maksimal bisa saja melakukan kerjasama dengan Pihak Bandara bagian Karantina Imigrasi. (Daus)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *