mediapublik.net, Pelaihari
PENDAFTARAN bakal calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang dilaksanakan bulan September 2023 setelah dilakukan perpanjangan akan segera ditutup.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab. Tala H Bambang Kasudarisman yang ditemui mediapublik.net di ruang kerjanya kemaren mengatakan dari 130 Desa yang ada Di Tala , 52 Desa pada 13 September 2023 mulai melaksanakan PILKADES serentak, sementara proses tahapan pendaftaran dan verifikasi persyaratan administrasi sebelumnya sudah mulai dilakakukan penelitian berkas pencalonan oleh Panitia Pelaksana PILKADES.
Dari 52 Desa itu ada 4 Desa yakni Desa Tambak Sarinah , Nusa Indah, Bajuin, Ketapang, dilakukan Tes Bakal Calon (Bacalon) Pilkades melalui tes Computer Asisten Tes (CAT), di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab. Tala, mengingat Calon Pilkadesnya melebihi dari 5 orang.
Kemudian yang harus perpanjangan pendaftaran Bacalon KADES ada dua desa yakni Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang,, dan Kebun Raya Kecamatan Kintap kabupaten Tala, Kenapa demikian.
Ini dikarenanakan Bacalon Kades hanya 1 orang dari yang dipersaratkan PILKADES calonnya minimal 2 orang.
Jika dalam perpanjangan ini tidak ada yang mendaftar maka tidak bisa dilakukan Pilkades. Selanjutnya mereka baru bisa melaksanakan Pilkades diperiode berikutnya.
Adapun yang mendaftar jadi Pilkades ini ada 36 orang Incumbent dari 52 yang maju kembali menjadi Calon Kepala Desa.
Sementara itu diketahui ada dua desa yang calonnya baru 1 orang yakni Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang (Tala), kedua Kebun Raya Kecamatan Kintab Tala masih dalam tahap menanti pendaftaran Bacalon Kepala Desa. .
Kebun raya sudah ada kabar calonnya bertambah, Bambang berharap masarakat dalam memilih Kades memiliki kapasitas, kapabilitas, Pilih dengan hari nurani jangan ada money Politik. Dan komitmennya adalah membangun Desa.
Motivasi PMD sebagai pembina di masyarakat udah jelas selalu monitor, hal mana jika tidak bisa dilaksakan maka tak bisa mengikuti dalam tahun ini. Bagi Desa yang tak dapat melaksanakan Pikades maka Kepala Pemerintahan Desa akan dipegang oleh Pejabat (Pj), jelas Pria berkacamatan ini. (MP)