RAIH SARJANA DENGAN KASUSNYA SENDIRI

Anak bungsu Anang Rosadi berjenis kelamin Wanita bernama  RASIA NURANI ROSADI.SH alhamdullilah lulus dengan study kasusnya sendiri.dengan judul PENOLAKAN OPERASI DOKTER SETELAH INFORM CONSENT..2 tahun yang lalu  anak saya (anang sapaan kerennya)  didiagnosa demam berdarah dan seiring demam berdarah ternyata berimplikasi terhadap kista .
            Setelah masuk di salah satu Rumah Sakit (RS)  dilakukan disgnosa USG.tanpa ba bi bu petugas mengatakan anak saya hamil .bahkan dokternya bilang jangan beritahu dulu orang tua  kamu, .anak saya protes keras dan minta test urin..namun keteledoran tak berhenti di kartu berobatnya ditulis dng sebutan NY.(nyonya) ketika dalam perawatan dokter di penyakit dalam dan kandungan.

Episode kekerasan vetbal berlanjut seolah tidak percaya dengan  keterangan anak saya dan test urin pertama maka dilakukan lagi test urint ke 2 dan hasilnya pun negatif tapi beban psikologis sudah terlanjur berat walaupun disertai permintaan maaf oleh dokter.

Setelah dilakukan evaluasi oleh tim dokter anak saya dinyatakan harus operasi selambat2nya 16.00.esok hari harus operasi dan dinyatakan jika tidak dilakukan operasi maka kemungkinan meninggal karena pendarahannya menyebar akibat kistanya pecah.

Saya tandatangani persetujuan dan edokpun masuk ruang persiapan operasi anak saya sangat senang karena dia tidak ingin lebih lama sakitnya kondisinya stabil…jam 16.00 dokter jaga yang menangani operasi datang .namun disinilah petaka mulai terjadi dokter mengatakan tidak bisa lakukan operasi dengan alasan akan berangkat.

Besok pagi dengan dokter yang lain.saya debat dengan  argument dan menunjukan inform consent dll ..ehhh saya pikir akan ditindak lanjuti tapi malah dokternya menghilang.kembali ke ruangan rawat anak saya depresi .kesehatannya memburuk dan dibawa ke Ruang Operasi koma.dipanggil dokter emergency yaitu dokter kandungan dr bill..dokter datang dan mengatakan kepada saya walaupun tidak seharusnya dng bahasa vulgar bahwa kemungkinan meninggal di meja operasi .namun melihat akan dioperasi bukan dlm kondisi normal maka ulun masih dapat mengerti tapi  istri Anang  pingsan dan meranyau……
            Tiga  jam lebih operasi . dinyatakan selesai tapi kondisinya emergency..akhirnya 21 hari kami harus tidur dimanapun di RS mulai di kursi sampai dengan disamping botol2 oxigen gudang dan selasar RS..kurang tidur rasanya seperti tidak lagi menginjak tanah…
            Apa yang ingin Anang  ulang kembali disini adalah.bukan membuka luka lama yang menghingar-bingarkan media pada saat itu..tapi  lebih kepada niatan berbagi ….
Bahwasanya kita tidak bisa bersandar kepada takdir semata-mata..hanya takdir mati yang tidak dapat dibela..

Akan tetapi ketika ketelodoran dilakukan maka yang didapat adalah sebuah penderitaan yang panjang..jika ketika Amanah kita sandang tidak dilaksanakan maka yang terjadi adalah seperti yang kami alami.

Soal kematian adalah ketentuan.tapi ketika seseorang yang seharusnya di tolong tapi tidak maksimal maka tidak tertutup terjadi sebuah penyesalan yang membekas di keluarganya..walaupun tetap berpasrah dengan takdir sebagai penguat keimanan..

Rahasia umur tak ada satupun yang tahu..dan juga begitu banyak yang berdoa minta umur panjang..apakah dari sisi makna batasannya ataupun panjang krn perbuatannya…
Kasus ini menarik dan saya tidak selesailan dengan jalan mediasi walaupun ditawarkan konpensasi personal…kasus ini tetap saya angkat ke sidang IDI.

            Hasilnya tegoran keras kepada pihak2 terkait..namun atas pertimbangan psikologis saya tidak melakukan gugatan hukum ke pengadilan..alasannya adalah saya tidak berniat dan bermaksud menghukum seseorang dan saya juga tidak berkeinginan mendapat konpensasi materi karena dalam UU kita perlindungan terhadap konsumen atau pasien tdk mengatur secara gamblang tentang konpensasi sehingga jika kita melakukan tidakan perkara pasti tudingan memanfaatkan situasi untuk kepentingan materi akan muncul.inilah realita perundangan kita yang tidak berpihak kepada yang lemah..sehingga keberpihakan kpd yg lemah sangat jauh dari ideal..
           Yang ingin Anang  tegaskan disini adalah. 1) jangan sekalipun memperlakukan pasien seperti “dokter hewan ” yang hewannya hanya diam karena tidak bisa berkomunikasi..ajaklah dan bangunlah komunikasi yang baik dan benar dengan etika dan adab yang baik
           2) jangan sesesekali mengabaikan inform consent.dan mengandalkan pandangan visual dokter yang melihat pasien masih sehat padahal sehatnya anak saya krn psikologisnya baik krn penyakitnya mau diangkat.dan seketika memburuk pd saat tahu dokter meninggalkannya.
           3) Sumpah jabatan dokter demi kemanusiaan.dan seterusnya.
Itu adalah sumpah hakiki bahwa kita memperlakukan makhluk yang bernama manusia sehingga harus dapat merasakan hal yang sama..apa yang pasien rasakan bisa juga kurasakan..
Apa yang kau alami bisa juga menimpaku.kau sakit aku juga bisa sakit..kau sakit atau aku sakit tak bisa kubagi rasa sakitku..oleh karenanya membangun kebahagiaan psikologilah yang dapat meringankan beban pasien..
          4) Meminta kepada semua pihak yang bekerja di RS memang diperlukan orang2 yang sabar dan tulus ikhlas bukan bekerja semata2 karena ingin “menyambung” hidup..pekerjaan mulia ini jembatan kepada kebaikan akherat.
          5) Sistem harus dibangun dan bekerja secara otomatis tidak mengandakan kekuatan personal atau kontrol personal.
          6) menggunakan semua perangkat tehnologi..sbg alat bantu .menempatkan ruang khusus dalam komunikasi yang penting dan darurat agar jika diperlukan bukti2 maka rekaman cctv dapat dibaca lewat gesture dan gerak bibir…
          7) Dewan Pengawas RS yang berada dalam link internal agar maksimal memberikan rekomendasi thdp Pihak RS
          8) Pemimpin tertinggi dalam hal ini gubernur atau bupati dan walikota lebih peka dalam kepemimpinannya dan jangan sesekali membanggakan bangunan RS yang megah padahal samasekali tanpa makna dan mubazir semata2 karena kropos dari sisi pelayanan dll dll dll nya..
          Tetapi ,,sekali lagi tetapi!!! walaupun telah lulus Sarjana Hukum Unlam namun…..
Dalam proses menggarap skripsi tersebut..ada hal yang masih mengganjal anak saya karena ketika ingin meminta SOP ( Standard Operation Prosedure ) Rumah Sakit (RS)  tersebut justru tdk diberikan dengan alasan bahwa SOP diberikan hanya dengan mahasiswa kedokteran karena MOU nya demikian…ini yg harus dibenahi …di beberapa  RS.

Seharusnya  buka saja di web mereka SOP dicantumkan..ini tdk lain agar kita dapat membangun kepercayaan antara hak pasien dan Hak dokter dan RS serta kewajiban masing2 dapat terpenuhi..dan tanggumgjawabnya jelas..
             Banyak PR untuk kita jika republik ini ingin stabil..diantaranya jangan pernah diam ketika melihat ketidakadilan dan penistaan
             Bangunlah rasa bersama rasanya rakyat yang hakiki dan jangan sekali kali mengambil manfaat pribadi atas setiap kejadian yang menyebabkan kasusnya tenggelam.kita ingin ambil pelajaran dan khikmah atas kejadian apapun tapi kita tidak boleh diam jika ingin perubahan..diam adalah emas jika yang keluar dari mulut hal yang tak berguna

Tapi berdiam membiarkan sesuatu yang buruk dapat menjadikan kita manusia tak berguna..mudahan  kita bagian dari perjuangan kebaikan hidup …Aamiin.ya robbal alamin , trims secara khusus kepada dr.Bill..dan semua pihak yg telah berjuang keras untuk keselamatan anak saya dan pihak2 yg telah menyadari kekeliruannya untuk memperbaikinya.

 (Penulis  : Anang Rosadi Adenansi/ Pengamat Kesehatan/ ARA16022020/ ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *