mediapublik.net, Sampit
Ratusan masa dengan atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Serikat Rakyat Kotawaringin Timur (SRK Kotim ) yang merupakan Gabungan dari Masyarakat, Buruh dan Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) melakukan aksi Unjuk Rasa Senin (12/10) ddi
Masa Aksi unjuk rasa ini berkumpul sejak jam 11.00 WIB didepan Sekretariat HMI Cabang Sampit, Jalan A.Yani Sampit . Kemudian mereka melakukan long march menuju titik aksi di Gedung DPRD Kotim pukul 13.00 WIB untuk berorasi berkenaan dengan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Ada 10 tuntutan yang mereka layangkan kepada anggota DPRD Kotim”, kata Utomo Ardiansyah yang merupakan Penanggung Jawab Aksi.
Kesepuluh tuntutan tersebut diantaranya Pertama: Menuntut DPRD Kotim untuk mendesak presiden segera menerbitkan Perpu guna mencabut pengesahan UU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.
Kedua: mendesak DPRD Kotim agar menyatakan sikap pertanggal 12 Oktober 2020 pada hari Senin untuk Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.
Ketiga: Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.
Keempat: Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh dimasa pandemi Covid-19.
Kelima: Menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta jalankan Reformasi Agraria Sejati
Keenam: Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi.
Ketujuh: Menuntut pemerintah Daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai kampus di Kotim.
Kedelapan: Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga.
Kesembilan: Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20% untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.
Sepuluh: Menuntut Pemerintah Daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotim, dan terakhir menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata.
Salah satu Orator Utomo sempat berteriak yang mengatakan “Kami akan terus melakukan aksi hingga Anggota DPRD Kotim keluar,” kata Utomo A.
Selanjtunya Orasi Guntur memaparkan beberapa UU dengan kejanggalan, kemudian dilanjutkan orasi oleh Seno yang seorang anak petani meminta agar anggota dewan segera keluar dibarengi Sorakan spontan bergemuruh dari peserta unjuk rasa untuk mendukung kakek yang heroik naik ke atas pick up untuk menyuarakan suara rakyat.(E. S. Ginting, S.H.)