mediapublik.net, Pelaihari
Tingkat perceraian yang sangat tinggi di Kabupaten Tanah Laut salah satu penyebabnya adalah pernikahan usia anak atau dibawah umur.
Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta mengatakan tingkat perceraian yang sangat tinggi di Kabupaten Tanah Laut salah satu penyebabnya adalah pernikahan usia anak atau dibawah umur.
Ucapan ini disampaikan setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut tentang pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ruang Kerja Bupati Tanah Laut, Rabu (31/3).
Kesepakatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam menekan angka perkawinan anak yang masih kerap kali terjadi di masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi menuturkan bahwa demi menekan fenomena yang terjadi ini dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada orang tua agar bisa memperhatikan dan mempertimbangkan dengan benar sehingga tidak terjadi pernikahan dibawah umur.
“Mudah-mudahan dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kementerian Agama ini bisa menekan pernikahan dini se-maksimal mungkin,” ujar Rusdi Hilmi.
Hal ini dibenarkan oleh Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta bahwa dalam kesepakatan ini bersama para Penyuluh Agama serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun orang tua agar tidak membiarkan pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur.
“Semoga tingkat pernikahan dibawah umur ini berhasil kita tekan serendah mungkin, sehingga ketika sudah betul-betul masuk dalam usia pernikahan itu mereka bisa siap dan matang sehingga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sehat dan kuat untuk menurunkan generasi yang tangguh di masa depan,” ungkap Sukamta.
Demi mendukung program penekanan angka pernikahan dibawah umur, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menurunkan Tim Psikologi dan Tim Perlindungan Anak ke desa-desa yang memiliki intensitas kasus tinggi. (MP/Diskominfo)