Tindak Lanjut Satgas PKH Dipertanyakan Masih Ada PBS di Kotim Belum Disegel

Misnanto Warga Kota Waringin Timur

 

mediapublik.net, Sampit

Tim Satuan  Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta turun kembali ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah untuk melanjutkan penyegelan terhadap kebun kelapa sawit.

Penekanannya adalah yang terindikasi berada di Kawasan Hutan dan diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU) serta perusahaan yang sengaja menabrak aturan membangun sawit di sepadan Sungai, danau dan lahan pasir/rawa tanpa izin alias Ilegal.

Berdasarkan pantauan Petualang Jurnalis Misnanto mengatakan  masih ada beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum tersentuh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto ini.

Saya berharap kepada TIM Satgas PKH untuk segera datang kembali ke Kotim untuk melanjutkan penyegelan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada di Kawasan Hutan, diluar izin HGU, dan sengaja membangun sawit di sepadan Sungai/danau/lahan pasir dan rawa.

Hal ini untuk menjawab pertanyaan publik agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan jangan ada tebang pilih untuk melakukan penertiban dan penindakan.

Beberapa PBS yang belum tersentuh Satgas PKH antara lain;  PT Nusantara Sawit Persada, PT Tunas Agro Subur Kencana III, PT Borneo Sawit Persada, PT Sinar Citra Cemerlang  dan lain-lain, hal ini perlu agar tidak ada kecemburuan sosial diantara PBS-PBS yang lainnya.

Selain itu juga saya pribadi dan publik juga mempertanyakan tindak lanjut dari Satgas PKH yang telah berhasil melakukan penyegelan di sejumlah PBS di Kotim. Kenapa sampai saat ini lahan-lahan yang disegel itu tidak ada kejelasannya, tidak ada pengawasan yang jelas dan terkesan dibiarkan, ujar Misnanto.

Sementara informasi yang diketahui bahwa di area lahan yang disegel tersebut masih ada aktivitas perusahaan untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan juga angin segar bagi penjarah yang dikenal dengan istilah penggarong sawit.

Selain itu banyak gerakan masyarakat saat ini melakukan pematokan lahan-lahan yang terindikasi diluar HGU untuk dikuasai, ada yang secara diam-diam melakukan pemanenan dan ada juga sebagian cuman mengasih tanda masing-masing kelompok rencana untuk menguasai lahan tersebut yang nantinya akan mereka urus dengan Satgas PKH.

Terutama masyarakat yang selama ini lahannya dirampas oleh perusahaan tanpa ada ganti rugi kepada mereka yang berhak, mereka juga melakukan pematokan untuk di klem yang selanjut akan mereka urus dengan Satgas PKH.

Berdasarkan hal tersebut saya berharap, Satgas PKH untuk segera menyikapi informasi ini dan segera melakukan aksi yang bisa memuaskan keinginan pemerintah untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat secara umum, ujar Kepala Perwakilan Journalist Police Kabuapten Kotim yang disampaikannya kepada Redaksi mediapublik.net.(MP/ JP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *