( Gelaran AMBIN DEMOKRASI)
Belum lama ini, telah terjadi salah pungut dana Retribusi dari Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domestik yang akhirnya disadari serta diikuti dengan rencana pengembalian uang salah pungut tersebut pada pelanggan dengan syarat, bisa menunjukkan KTP disertai bukti pembayaran yang sah.
Sebuah niat baik yang saya katakan sebagai rencana karena potensial tak bisa dilaksanakan karena tidak mengikuti kaidah debirokratisasi yang mensyaratkan adanya pelayanan yang mudah, murah serta cepat.
Saking susahnya, menyisakan kemungkinan Dana Retribusi sebesar hampir 4 Miyar itu tidak dikembalikan, menumpuk tak bertuan di kas Perumda PALD serta menjadikan anggaran yang tak dipertanggung jawabkan sekaligus merugikan masyarakat.
Untuk itulah berbagai strategi, taktik dan kiat untuk penuntasan pengembalian salah pungut ini perlu dicari. Kiat yang terjitu yang masuk akal adalah pengembalian dana Retribusi dilakukan dengan mengkonversikan pada pembayaran iuran PDAM bulan berikutnya. Kemudahan terjadi karena kesalahan pemungutan dana Retribusi tersebut dilakukan melalui PDAM sehingga bukti buktinya sudah dimiliki oleh PDAM dan masyarakat tidak wajib mencarinya lagi.
Penuntasan salah pungut ini merupakan tanda awal dari adanya pengelolaan Perumda PALD Banjarmasin secara transparan, partisiatif dan akuntabel, sebuah tata kelola yang didambakan oleh masyarakat, sekaligus sebagai bukti bahwa keberadaan Perumda PALD Banjarmasin adalah untuk melayani dan bukan membebani masyarakat.
Prinsip melayani dan bukan membebani, perlu didapat dan dijadikan citra oleh Perumda PALD Banjarmasin supaya keberadaannya mendapat dukungan sekaligus akan berperan sebagai salah satu aspek penting dalam upaya pemko banjarmasin dalam peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kota Banjarmasin.
Penuntasan salah pungut dengan cara yang ideal secara konsep dan sekaligus dapat dioperasionalisasikan, merupakan usulan untuk menuntaskan koreksi masyarakat terhadap kesalahan pungutan perumda PALD sampai pada pengembalian uang masyarakat secara nyata dan penuh tanggung jawab dan bukan hanya konsep diatas kertas semata.
Penuntasan pengembalian salah pungut, juga akan menjauhkan para pegawai Perumda PALD dari berbagai masalah ikutan, yang berdampak pidana atau hanya administratif dikemudian hari. Semua dampak ikutan tersebut semakin rendah jika sisa uang salah pungut diserahkan pada kas pemko Banjarmasin, tentunya setelah semua jalan pengembalian telah dilakukan secara maksimal.
Pada akhirnya, diharapkan adanya Perumda PALD Banjarmasin yang melayani secara berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna karena dikelola sesuai kaidah iptek secara TPA tanpa mengesampingkan kondisi alam setempat dan kearifan lokal masyarakatnya. Perumda yang dinamis dan berkinerja hebat. (WS/Ambin Demokrasi)