Webinar Pewarta Warga : UU Pers Perlukah direvisi ?

mediapublik.net, Jakarta

Berthemakan Eksistensi Pewarta Warga dalam Perspektif Undang  Undang Pers  kegiatan Webinar yang di gelar DPP PPWI  Senin (16/8) dengan peserta dominan Jurnalis Warga yang berada di berbagai belahan Indonesia sangat antusias diikuti meski pelaksanaan nya dari jam 19.00 – 22.00 WIB.

Yang menarik sebagai pemateri adalah orang yang memiliki bobot dalam kapasitas didalam Webinar ini adalah Ketua DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lelengke, Fachrul Razi MIP ( Ketua Komite I DPR-RI), Ilham Bintang (Wartawan Senior Ketua Dewan Kehormatan PWI) dan Dr. R.M. Ibnu Mazjah, SH MH  (Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia).

Dari catatan Panitia Webinar, tidak kurang dari 500 orang wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum mengikuti acara Event nasional ini dengan  dukungan sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.

Ketua DPP diakhir acara mengatakan Jurnalis warga harus cerdas dalam  menyampaikan informasi, apakah dia Pewarta atau wartawan Profesional. Oleh karena itu saat menyampaikan informasi mereka harus patuh pada 3 filter .

Yakni apakah info itu benar, kebenaran info itu akan ditemukan dalam rumusan Jurnalistik 5 W 1 H : What, Who, Where, When, Why, How (Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa , Bagaimana). Selain itu 3 How.

Kedua Kebaikan, apakah informasi yang disampaikan itu baik adanya. Baik untuk rakyat atau publik. Ketiga kebermanafaatan , apakah info yang diberikan itu bemanfaat atau tidak.

Kalau  ketiga itu memenuhi kriteria tesebut dan rumusan jurnalistik itu sudah benar maka informasi yang disampaikan bisa dilaksanakan.  Dalam misinya PPWI melakukan kegiatan lima  misi. Misi kedua melakukan eduksi Jurnalistik kepada semua lapisan masyarakat. Inilah yang dilaksanakan paling banyak oleh PPWI.

Inilah juga yang menjadi sumber berita dari sebuah kegiatan baik eduksi,  sosial atau apapun menjadikan sumber berita. Oleh karena itu PPWI harus banyak melakukan kegiatan sehingga dapat menghasilkan pendapatan dari pada Jurnalisme warga.

Sementara Facrul Razi menyoroti tentang keberadaan UU Dewan Pers nomor 40 Tahun 1999 perlukah dilakukan revisi mengingat dalam penerapannya sudah tak sesuai lagi dengan semangat dari UU tersebut.

Ada beberapa pikiran pokok dalam UU Pers itu jadi jaminan tunggal dalam kegiatan Pers. Apakah sudah layak dan diperlukan revisi. Usia UU ini sudah diberlakukan 22 tahun. Dan disadari UU ini tak melahirkan turunan dari penjelasannya.

Sehingga UU ini diterjemahkan bebas oleh siapapun oleh usernya. 22 tahun UU ini berjalan banyak permasalahan yang muncul, dalam proses perjalanan reformasi UU yang lain sudah banyak mengalami perubahan dalam ketata negaraan kita.

Hanya UU Pers yang belum mengalami perubahan tentunya memang menarik teman teman  apakah sepakat UU Pers itu direvisi apa tidak. Kalau saya mengatakan sudah waktunya UU Pers ini direvisi. Alasannya perkembangan jaman hari ini begitu cepat dibarengi dengan masuknya era digitalisasi.

Berkembangnya organisasi masyarakat yang begitu aktif dalam mengontrol masyarakat. Berkembangnya metode pendekatan jurnalistik dan lainnya bergerak secara konvensional berubah menjadi kegiatan jurnalis yang luar biasa saat ini.

Perkembangan dengan media cetak, printing  yang kemudian ditinggalkan dengan media online. Dengan keberadaan yang baru ini apakah UU Pers 40 sudah mengakomodir , Ini yang jadi pertanyaan kita semua,  dimana UU Pers belum bisa menjawab hal ini.

Munculnya Jurnalis Online dan Pewarta Warga seara hukum belumlah terlindungi , dengan kondisi ini Pemerintah yang cendrung terindikasi Korup selalu menggunakan pasal UU ITE, Pncemaran nama baik ini yang sering terjadi dialami mereka berhadapan dengan hukum. Padahal UU Pers diharapkan  yang selalu melindungi. Ketidak adilan inilah yang menjadi wajib negara melindunginya, tetapi dalam hal ini tidak ada.

Pers selama ini dikenal hari ini tak lagi bicara media cetak, elektronik, kini muncul  media digital, maka dari itu Pers harus direkonstruksi ulang dalam memilih menata kemuculan media saat ini berada dirakyat, tekan Fachrul.

UU Pers sebetulnya sudah baik dengan melindungi Wartawan, Medianya, produk yang dihasilkan sebagai manisfestasi dari kekuatan UU tersebut. Yang jadi masalah adalah implementasinya yang ditafsirkan dalam penerapannya terkadang tak sesuai harapan.

Jurnalisme warga yang diatur dalam UU bermasayarakat, pasal 17 keterlibatan masayarakat dalam mengembangkan Pers, dan dijamin haknya memperoleh informasi.

Pemateri Ibnu Mazjah mengatakan Profesi Jurnalis Warga adalah  profesi gratis setiap rakyat bisa menjadi wartawan tanpa harus mengikuti pendidikan sekolah secara khusus, yang jadi market adalah rakyat, yang jadi masalah rakyat percaya apa tidak dengan mereka.

Bicara bagaimana eksistensi Jurnalis Warga  maka kualitas hasil karya harus ditingktkan, dalam UU Pers sebenarnya Jurnalis Warga  sudah mengakomodir hanya saja apa yang diperlukan teman hal perlindungan  hukum  menjadi PR Bersama dimana paradigma hukum haruslah bersikap obyektif dalam penegakan hukum jangan bersikap merajalela.

Maka dari itu kegiatan ini harus dilakoni dengan baik,. Karena ada saja oknum dilapangan melakuka penyalah gunaan, yang tidak sesuai dengan UU Pers. Sehingga kesan buruk kadang dipukul rata padahal Jurnalis banyak yang bersikap dengan baik.

Ilham Bintang menutup closing Webinar dengan komentar  hal Jurnalisme warga ada media lain yang bisa dilakoni daam bentuk yang lain seperti orang yang berceritra dengan menggunakan kecaping, atau yang lain. Begitu juga dengan Jurnalis Warga dalam menyampaikan informasi tak menemui masalah apalagi disampaikan dengan yang baik, Jelas wartawan Senior ini.

Dalam sesi tanya jawab pada peserta Webinar beragam menanggapi apakah UU Per situ perlu direvisi, ada yang tetap dipertahankan, dilain sepakat dirubah, sementara penanya yang lainnya juga tetap dipertahanakan namun dibutuhkan tambahan pasal lain yang memperkuat keberadaan Peran
Wartawan dan media dalam dunia Pers yang kuat dan terlindungi oleh Hukum.(Daus)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *