mediapublik.net/, Pelaihari – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin kembali bergulir di ruang rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut. Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pendalaman materi regulasi yang diharapkan memberi kepastian akses hukum bagi warga kurang mampu.
Rapat tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD Tanah Laut yang tergabung dalam Pansus IV. Mereka membahas berbagai ketentuan penting dalam draf Raperda, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima manfaat, hingga peran lembaga bantuan hukum yang akan dilibatkan.
Pembahasan berlangsung intens. Anggota Pansus berdiskusi mengenai penyempurnaan pasal-pasal yang dinilai masih memerlukan pendalaman, terutama terkait skema pembiayaan dan standar pelayanan bagi masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum. Pansus juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.
Selain memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, para anggota Pansus IV menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi instrumen nyata dalam pemenuhan hak masyarakat memperoleh bantuan hukum yang layak.
Rapat kerja tersebut menandai langkah lanjutan dalam proses pembentukan Raperda. Pansus IV akan melanjutkan pembahasan pada pertemuan selanjutnya setelah melakukan penyelarasan dan penguatan substansi regulasi. Dengan finalisasi yang matang, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diharapkan segera dibawa ke tahap pembahasan berikutnya hingga akhirnya ditetapkan menjadi payung hukum daerah.













