DPRD Tala Gelar RDPU Terkait Dugaan Tumpang Tindih HGU PTPN IV

TANAH LAUT20 Dilihat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Panggung Baru terkait dugaan tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari dan lahan milik warga.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tanah Laut tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi guna memperoleh kejelasan status lahan sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria yang berlarut-larut.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPTSP, Camat Pelaihari, Kepala Desa Panggung Baru, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas PUPR bidang tata ruang. Kegiatan juga mendapat pengamanan dari Polres Tanah Laut.

Selain unsur pemerintah dan perusahaan, sekitar 20 warga Desa Panggung Baru turut hadir untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan pemasangan patok dan papan larangan oleh pihak PTPN di area yang berbatasan dengan lahan masyarakat seluas kurang lebih 17 hektare.

Menurut warga, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang dibuktikan dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu surat sporadik. Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDPU, disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan sehingga status lahan dinyatakan jelas dan tidak bermasalah. Kesimpulan tersebut didukung data pendukung serta berita acara hasil pengecekan lapangan yang telah diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait lahan gembala yang selama ini digunakan secara turun-temurun, namun kini telah ditanami kelapa sawit oleh PTPN. Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menyebut luas lahan gembala yang dipersoalkan diperkirakan mencapai 15 hektare.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Tanah Laut bersama BPN dan instansi teknis terkait berencana melakukan peninjauan lapangan. Pemeriksaan akan difokuskan pada pengambilan titik koordinat untuk memastikan apakah lahan gembala tersebut berada di dalam atau di luar kawasan HGU PTPN IV Kebun Pelaihari.

Yoga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang valid. Ia juga berharap tercipta pola kerja sama dan pembinaan yang baik antara perusahaan, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.

Selain penyelesaian sengketa lahan, DPRD berharap dapat terbangun kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan HGU, salah satunya melalui pengembangan program peternakan terintegrasi yang melibatkan kelompok masyarakat Desa Panggung Baru dan wilayah sekitarnya.