DPRD Kabupaten Tanah Laut menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Laut, Kamis (21/5/2026). Dua raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat perlindungan tenaga kerja di daerah.
Adapun raperda yang akan dibahas lebih lanjut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut mengenai Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi kedua rancangan peraturan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan serta berbagai saran konstruktif yang diberikan dalam proses pembahasan awal. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi raperda sebelum memasuki tahap pembahasan lebih mendalam.
Terkait raperda administrasi kependudukan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan layanan di tingkat kecamatan, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan berbagai inovasi pelayanan kependudukan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, raperda mengenai pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja daerah diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi daerah. Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian antara lain peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri, perluasan akses informasi pasar kerja, serta peningkatan peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berencana memperkuat program pelatihan berbasis kebutuhan dunia usaha, mendorong sertifikasi kompetensi tenaga kerja, memperluas kegiatan bursa kerja, serta membangun koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu, perhatian juga diberikan kepada kelompok pekerja rentan melalui dukungan program perlindungan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Khairil Anwar, berharap pembahasan kedua raperda dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal senada juga disampaikan pimpinan DPRD yang menginginkan seluruh tahapan legislasi dapat berlangsung sesuai jadwal hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui pembahasan dua raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia di daerah.
