DPRD Tanah Laut Gelar Rapat Banmus, Susun Agenda Kerja Februari 2026

TANAH LAUT13 Dilihat

PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menyusun dan menetapkan agenda kegiatan kedewanan untuk Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut pada Selasa (27/1/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Laut H. Khairil Anwar. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Muslimin, SE dan Musdalifah, S.Kep., Ners., serta dihadiri seluruh anggota Badan Musyawarah DPRD Tanah Laut.

Agenda Banmus menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan jadwal kegiatan DPRD agar seluruh aktivitas kelembagaan dapat berjalan tertib, terencana, dan efektif sesuai fungsi kedewanan.

Melalui rapat tersebut, berbagai agenda DPRD disusun secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Tanah Laut H. Khairil Anwar menyampaikan bahwa penyusunan jadwal kerja secara matang menjadi langkah penting agar seluruh agenda DPRD dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, melalui rapat Banmus, seluruh kegiatan DPRD dirancang secara terstruktur sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Selain membahas agenda persidangan dan rapat alat kelengkapan dewan, forum Banmus juga menjadi ruang koordinasi untuk memastikan seluruh program kerja DPRD dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan tersusunnya agenda kerja Februari 2026, DPRD Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kinerja kelembagaan serta memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah guna mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

Perencanaan agenda yang dilakukan secara sistematis tersebut diharapkan mampu menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedewanan sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mengawal berbagai kebijakan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.