DPRD Tanah Laut Mulai Pembahasan Dua Raperda Strategis, Soroti Adminduk dan Perlindungan Tenaga Kerja

TANAH LAUT26 Dilihat
banner 468x60

DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pembentukan regulasi daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut.

Dua raperda yang diajukan dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.

banner 336x280

Penyampaian raperda dalam forum paripurna menjadi langkah awal sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.

Raperda terkait administrasi kependudukan disusun sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang. Melalui pembaruan aturan tersebut, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pengembangan tenaga kerja lokal. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

DPRD Kabupaten Tanah Laut memandang keberadaan regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam menghadapi perkembangan dunia kerja dan pertumbuhan sektor usaha yang semakin dinamis. Dengan adanya aturan yang jelas, tenaga kerja lokal diharapkan dapat memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar dalam proses penetapan hingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Tanah Laut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *