mediapublik.net, Jakarta
Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) memiliki dua sisi implikasi bagi nasib Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sisi pertama, kata Giri, putusan tersebut harus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius mempersiapkan infrastruktur IKN.
Persiapan tersebut harus diiringi dengan program yang terarah dan lini waktu (timeline) yang jelas. Misalnya, target kepastian penyelesaian infrastruktur dasar dan penunjang untuk kebutuhan kepindahan aparatur pemerintahan.
“Kalau aspek pertama ini yang akan dipilih, pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Wakil Presiden,” kata Giri dikutip melalui Tribunnews.com, Jumat (15/5/2026).
Sementara untuk sisi kedua, Giri menyoroti aspek kebermanfaatan proyek IKN yang saat ini pembangunannya sudah berjalan setengah jalan.
Ia mewanti-wanti agar bangunan dan infrastruktur yang sudah berdiri di Kalimantan Timur tidak terbengkalai dan berujung menjadi kota hantu.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” ucapnya.
Hal ini bisa terjadi jika putusan MK dimaknai pemerintah sebagai celah untuk berlama-lama menunda kepindahan dari Jakarta, atau bahkan tidak mau menyelesaikan IKN.
“Kalau aspek kedua yang dipilih, yakni menunda kepindahan karena berbagai alasan, pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai (IKN) jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” tegas Giri.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026). (MP/Penulis: Fersianus).














