Pelaihari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Laut, Kamis. Dua Raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah di Kabupaten Tanah Laut.
Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Tanah Laut atas perhatian, dukungan, serta berbagai saran konstruktif terhadap kedua Raperda tersebut sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Menurut HM Zazuli, Pemkab Tanah Laut terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi Simpel, Silakas, kerja sama desa lewat program Si Laris, hingga inovasi pelayanan Pilanduk Langkar dan Batatai yang diperkuat dengan sistem informasi digital kependudukan.
Terkait Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, HM Zazuli menjelaskan masih terdapat sejumlah tantangan di sektor ketenagakerjaan, di antaranya ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, terbatasnya informasi pasar kerja, serta rendahnya daya serap sektor formal.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri yang disertai sertifikasi kompetensi nasional. Selain itu, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih nantinya diwajibkan melaksanakan pelatihan kerja bagi karyawannya.
Langkah lainnya meliputi pendataan tenaga kerja secara berkala, pelaksanaan job fair sedikitnya dua kali dalam setahun, hingga pembentukan tim lintas sektor guna mencegah dan menekan potensi sengketa ketenagakerjaan.
HM Zazuli juga menegaskan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan, masyarakat miskin, dan miskin ekstrem melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Laut H Khairil Anwar berharap dua Raperda yang telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Laut Hj Musdalifah turut berharap proses pembahasan kedua Raperda tersebut berjalan lancar hingga tahap pengambilan keputusan sesuai jadwal yang telah direncanakan.











