Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, kepala Kemenag Tanah Laut beberkan alasannya pada sejumlah Wartawan

banner 468x60

mediapublik.net, Pelaihari

Viralnya di Media Sosial atas tuduhan dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Kantor Kemenag Tanah Laut, H. Muhammad Khairuddin, Senin (29/6) dia membantahnya dihadapan puluhan Wartawan yang berada di Ruang Kerjanya Kantor Kemenag Tala di Pelaihari.

banner 336x280

Khairuddin menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi yang dipimpinnya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Dalam kesadaran yang utuh, saya tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang beredar tersebut tidak benar,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media.

Bahkan Ia bekerja tetap melakukan rutinitas sebagaimana biasanya yang tak mengganggu kondisi di lingkungan kerjanya.

Sebagai warga negara sadar hukum untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan kepada Saya , menurut Khairuddin, dirinya telah menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi tuduhan tersebut.

Ia menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.

Meski membantah seluruh tuduhan, Khairuddin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk  mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan terkait dugaan kasus tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Kemenag Tanah Laut berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi berdasarkan proses hukum yang berlaku mjelas Khairudin. (MP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *