mediapublik.net, Banjarmasin
Evaluasi kegiatan berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun non fisik yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) di Banjarmasin kemarin untuk lebih dioptimalkan pemanfaatan penggunaan dana DAK yang diberikan oleh Pusat tekan Ichrom Muftezar.
Bagaimana pemanfataan DAK ini menurut Kepala BPKAD Edy Wibowo, Pertama batas terakhir tanggal 22/7 – 2026, diminta bagi Penerima DAK Fisik untuk menyelesaikan sebelum tanggal tersebut sehingga penyalurannya tidak melampaui batas. Apabila melewatinya maka otomatis tidak akan tersalurkan lagi, sehingga dana tersebut akan terbebankan pada dana Belanja APBD .
Berharap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) bisa mengoptimalkan terkait dengan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dari Pemerintah Pusat
Hal besaran DAK Fisik itu Rp 2,3 Milyar sedangkan Non Fisik keseluruhan Rp 234 Milyar, total sekitar Rp 237 Milyar.
Memang secara fisik agak terlambat beberapa faktor karena dalam perhitungan mengingat DAK di PUPR ini digunakan dalam pembangunann Sanitasi tempat buang hajat bagi warga perlu verifikasi di lapangan. Jika sudah sesuai maka 22 Juli 2026 sudah bisa dilaksanakan Pengerjaannya oleh Dinas PUPR Banjarmasin.
“Kami berharap pada 2027 alokasi DAK Kota Banjarmasin bisa lebih besar dan menjangkau lebih banyak program pembangunan di seluruh SKPD. Semakin besar DAK, semakin banyak program yang bisa berjalan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edy. (MP)












