DPRD Tanah Laut Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Sabuhur dan PT KTI

TANAH LAUT21 Dilihat

PELAIHARI, Media Publik – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara tiga warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI). Melalui Komisi I, DPRD mendorong kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan tenggat waktu 30 hari.

Upaya penyelesaian tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan perwakilan warga, manajemen PT KTI, serta sejumlah instansi terkait.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan sengketa bermula dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara perusahaan dan tiga warga Desa Sabuhur.

Menurutnya, PT KTI menguasai lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi yang diterbitkan pada 2003 dan diperoleh melalui transaksi pembelian dari masyarakat. Sementara itu, tiga warga memiliki SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 dengan luas sekitar delapan hektare.

“Secara administrasi, kedua belah pihak memiliki dasar hukum dan kronologi perolehan lahan masing-masing. Karena itu, kami mendorong penyelesaian melalui musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Yoga, Jumat (3/7/2026).

Dalam forum tersebut, salah satu opsi yang dibahas adalah tukar guling lahan. Tim legal PT KTI akan menyampaikan hasil RDPU kepada manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan kemungkinan penyediaan lahan pengganti sebagai salah satu solusi penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, warga pemegang SHM hasil program PTSL akan melakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan terhadap opsi tersebut apabila nantinya disepakati bersama.

Saat ini, sebagian lahan yang disengketakan telah ditanami pohon kelapa sawit. Namun, karena status kepemilikannya masih diperselisihkan, area tersebut dipasangi pagar kayu sebagai penanda.

RDPU turut dihadiri perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Setda Tanah Laut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Camat Jorong, serta Kepala Desa Sabuhur.

Komisi I DPRD Tanah Laut berencana menggelar pertemuan lanjutan pada 30 Juli 2026 untuk memantau perkembangan sekaligus mengevaluasi proses penyelesaian sengketa yang tengah berlangsung.