Pansus I DPRD Tanah Laut Revisi Satu Pasal Raperda Administrasi Kependudukan

TANAH LAUT23 Dilihat

PELAIHARI, Media Publik – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan revisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsultasi Pansus I ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memastikan materi muatan raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Tanah Laut, Joko Pitoyo, mengatakan hasil konsultasi menunjukkan masih terdapat satu pasal yang perlu disempurnakan sebelum raperda dapat disahkan.

“Masih ada satu pasal yang perlu direvisi agar substansinya tidak bertentangan dengan regulasi lain,” ujar Joko, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam penyelesaian perkara administrasi kependudukan melalui pengadilan. Dalam sejumlah kasus, perubahan data kependudukan memerlukan penetapan pengadilan akibat adanya perbedaan data identitas.

Menurut Joko, rumusan mengenai bantuan biaya perkara harus disusun secara cermat agar memberikan kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, rumusan mengenai bantuan biaya perkara perlu disusun secara cermat agar memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Pansus I DPRD Tanah Laut berkomitmen menyempurnakan produk hukum daerah agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mudah diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Setelah proses revisi selesai, pembahasan Raperda akan dilanjutkan bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Tanah Laut untuk pendalaman substansi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.