mediapublik.net, Pelaihari
DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Panitia Khusus (Pansus) VI terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perangkat Desa.
Pembahasan digelar dalam rapat kerja Pansus VI di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, Jalan A. Syairani, Pelaihari, Kamis (24/9/2026). Rapat tersebut melibatkan unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut serta perwakilan pemerintahan desa.
Sejumlah anggota DPRD Tala turut mengikuti pembahasan, di antaranya H Arkani, H Junaidi dan Malik. Dari Pemkab Tanah Laut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muhammad Syahid.
Sementara dari unsur pemerintahan desa, hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanah Laut, Samsiar, bersama sejumlah anggotanya.
Pansus VI DPRD Tala menilai keterlibatan Dinas PMD dan APDESI penting dalam pembahasan raperda. Sebab, perubahan aturan perangkat desa berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, keberadaan aparatur desa hingga pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Tala juga telah menyerap masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Pansus IV, V dan VI. Forum tersebut menghadirkan APDESI, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDESI) serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Sejumlah masukan yang disampaikan menjadi bahan DPRD dalam menyusun dan menyempurnakan materi raperda. Di antaranya terkait harmonisasi aturan, penataan kelembagaan dan struktur organisasi serta tata kerja (SOTK) pemerintahan desa.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh kepastian tata kerja perangkat desa, peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur hingga perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
Raperda tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa. Regulasi itu antara lain mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat desa, mutasi jabatan, peningkatan kapasitas aparatur, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administratif.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPRD Tala berupaya memastikan perubahan regulasi perangkat desa tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pemerintahan desa.
Masukan dari pemerintah desa juga menjadi bagian penting bagi DPRD untuk melihat penerapan aturan dari sisi kondisi di lapangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian bagi aparatur desa dan mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perangkat Desa selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan pembahasan di DPRD Tala sebelum memasuki proses finalisasi.(MP)












