Pemko Banjarmasin Terima 187 Sertipikat Hak Pakai PSU Perumahan dari Kantor Pertanahan

banner 468x60

mediapublik.net, Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menerima penyerahan 187 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Sertipikat tersebut merupakan hasil pensertipikatan tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

banner 336x280

Kegiatan serah terima berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas penyerahan 187 sertipikat hak pakai tersebut.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memperjelas status hukum tanah PSU perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah kota, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penataan dan pemanfaatan aset di Kota Banjarmasin, termasuk penanganan bangunan atau lahan yang tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, terhadap tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar, terdapat mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan dan pemberian peringatan hingga pengusulan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara lebih optimal sehingga tidak terbengkalai dan dapat mendukung penataan kota.

Wali Kota Yamin optimistis, melalui pengelolaan aset yang lebih tertib serta penataan bangunan dan lahan yang tidak dimanfaatkan, Kota Banjarmasin dapat berkembang menjadi kota yang semakin cantik, indah, dan tertata.

Penyerahan 187 sertipikat hak pakai ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman di Kota Banjarmasin.(MP/ Diskominfo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *