Banjarmasin, mediapublik.net
Kuasa Hukum Borneo Law’s Firm, menilai bahwa kliennya Drs H Ansharuddin M.Si, yang notabene Bupati Balangan diduga korban kriminalisasi dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Fazri, selaku kuasa hukum Drs H Ansharuddin M.Si, dalam jumpa pers Senin sore di Banjarmasin, (7/10) pasca ditetapkannya Drs H Ansharuddin M.Si, sebagai tersangka oleh Polda Kalsel.
Pihaknya menilai dalam proses hukum yang dilalui kliennya ini terbilang cepat dibanding perkara pidana yang pernah dia tangani. Oleh karena itu pihaknya menyayangkan belum dipertimbangkannya alat bukti lain yang disampaikan pihaknya ke penyidik, sebagai sanggahan.
Dihadapan sejumlah wartawan dan LSM disampaikan dengan rasa lirih memohon agar pihaknya hanya meminta keadilan untuk kliennya, ujar Kuasa hukum Ansar (sapaan akrab Bupati Balangan)
Diakuinya, semenjak ditetapkan klienya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Dwi Putra Husnie Dipl.ing, psikis kliennya terganggu. Mengingat yang bersangkutan tidak pernah bersentuhan dengan hukum.
Drs H Ansharuddin M.Si, dihadapan insan pers dan sejumlah LSM yang hadir, menegaskan bahwa hutang piutang senilai Rp1 miliar dengan pelapor, dalam hal ini Dwi Putra Husnie, yang terjadi pada Senin, 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita, di Rattan Inn Banjarmasin itu, sama sekali tidak pernah terjadi.
” Padahal pada waktu yang bersamaan itu, saya selaku Bupati Balangan sedang melaksanakan pelantikan anggota BPD sebanyak 65 orang, dan malam harinya melakukan sholat hajat berama ,” paparnya.
Kendati melalui kuasa hukumnya ia telah melakukan sanggahan terkait bukti ini, namun tidak pernah diterima sebagai bahan pertimbangan hukum, tambahnya.
Dibeberkanya lagi, awal perkenalannya dengan pelapor Dwi Putra Husnie itu terjadi pada Februari 2018 lalu, melalui saudara Muklisin, yang kabarnya masih ada kerabat dekat dengan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Drs H Harun Nurasid.
Atas perkara hukum yang sedang dihadapinya ini, dirinya hanya meminta keadilan kepada pembuat kebijakan.
Berkaitan ini, melalui kuasa hukumnya ia telah mengambil langkah pembelaan dengan ‘menyurati’ pihak mabes polri dan kejagung. Upaya hukum ini juga disampaikan pihak kuasa hukum dalam jumpa pers, Senin kemarin.
Seperti dikabarkan bahwa Bupati Balangan ini, dilaporkan Dwi Putra Husnie dalam perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana, karena cek kosong yang diserahkan Drs H Ansharuddin kepada Dwi Putra Husnie.(MP/CR)