meiapublik.net, Banjarmasin
Amandemen II dan III perjanjian kerjasama kemitraan antara LSM PELITA Kalimantan yang di tandatangani antara Kuasa Direksi PT Borneo Indobara dengan perwakilan LSM yang di tandatangani Badrul Ain (B.A.) berbuntut akan di meja hijaukan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hilmi Hamsyi selaku Direktur Badan Pimpinan Wilayah Kalimantan Selatan Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan (PELITA Kalimantan), Sabtu (14/5) kepada sejumlah media.
“Sudah delapan belas bulan sejak meninggal dunianya bapak Fahmi, pengurus LSM PELITA Kalimantan tidak pernah menerima uang jasa kemitraan lagi, padahal kami mengetahuinya bahwa LSM PELITA Kalimantan mendapatkan uang jasa kemitraan dari PT Borneo Indobara sebesar sepuluh juta rupiah perbulan,” kata Hilmi.
Didalam amandemen II yang ditandatangani tanggal 01 Februari 2021 dan amandemen III yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2022 perjanjian kerjasama kemitraan dengan sejumlah LSM termasuk PELITA Kalimantan masing-masing berdasarkan surat kuasa.
Namun kata Hilmi, pimpinan PELITA Kalimantan tidak pernah membuat maupun membubuhkan tandatangan dengan memberikan kuasa kepada Badrul Ain.
“Siapa yang memberikan kuasa ke Badrul Ain? Nggak ada sama sekali pimpinan PELITA Kalimantan memberikan kuasa ke dia, artinya surat kuasa di amandemen II dan amandemen III adalah bodong alias PALSU,” beber Hilmi.
Senandung nada, Ahmad Yani yang merupakan Sekretaris Pendiri PELITA Kalimantan menegaskan bahwa LSM PELITA Kalimantan tidak pernah memberikan kuasa kepada Badrul Ain.
“Siapa yang memberi kuasa kepada Badrul Ain untuk suatu ikatan kerjasama dengan PT. BIB, nggak ada sama sekali. Karena sayapun sebagai salah satu pendiri maupun Pengurus LSM PELITA Kalimantan tidak pernah memberikan surat kuasa untuk hal tersebut, dan jika benar pun PELITA bermitra dengan Borneo Indobara, maka kita pasti menerima uang jasanya, namun selama hampir dua tahun ini kami tidak pernah menerima uang jasa kemitraan tersebut,” beber Yani panggilan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Yani memberikan saran agar Direksi PT Borneo Indobara dapat bisa duduk bersama satu meja dengan pengurus LSM PELITA Kalimantan guna dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Dengan duduk satu meja saya yakin semua masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. BIB pun sebaiknya mengaudit Badrul Ain dengan memanggilnya. Disana nantinya BIB meminta pertanggungjawaban Badrul, kemana saja dia menggunakan uang jasa kemitraan tersebut. Karena disini ada dugaan seseorang memalsukan surat kuasa untuk mendapatkan ke untungan pribadi,” tegas Ahmad Yani.
Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan (PELITA Kalimantan) Provinsi Kalimantan Selatan, H Musnam berpendapat, guna terselesaikan perkara pidananya, sebaiknya PT Borneo Indobara mentransferkan uang jasa kemitraan tersebut ke masing-masing ormas dan LSM yang bermitra dengan BIB.
“PELITA Kalimantan sudah berkirim surat ke Direksi PT Borneo Indobara, mohon kalau mentransfer hak kami kerekening PELITA Kalimantan saja, atau gak usah dibayar lagi uang kemitraan untuk hak LSM PELITA Kalimantan dan tolong kontrak kerja sama kemitraan minta dirubah saja, jadi LSM PELITA keluar, sehingga kalau ada aksi dari LSM PELITA tidak disalahkan, karena sudah tidak ada lagi kerja samanya,” tegas Musnam kepada wartawan saat di hubungi via call WhatsApp, Sabtu (14/5).
Kalau melihat hitungan bulan, kata Musnam, sudah delapan belas bulan uang PELITA Kalimantan yang tidak di bayarkan. Artinya, tegas dia, uang yang tidak di bayarkan hak PELITA Kalimantan ini berjalan sampai sekarang sebesar Rp 180juta rupiah, tukasnya.
Sementara itu Badrul Ain saat di hubungi via phone di nomor 0811510-xxx, tidak bisa tersambung. (AS/YS-KMP/YS)