kabarborneoraya.com
Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota/Kabupaten Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Giat yang dilaksanakan di Hotel Aston Banua, Kabupaten Banjar, ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Giat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu. Sahat Pasaribu menyampaikan pentingnya peran TIMPORA dalam pengawasan terhadap orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru karena mobilitas masyarakat kembali meningkat. “Dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi terkait melalui rapat koordinasi ini, pengawasan orang asing dapat lebih efektif terutama di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru” jelas Sahat.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Agustus Apono. Agustinus Apono memaparkan terkait keberadaan orang asing yang ada dan melakukan kegiatan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Selain itu, Agustinus juga menjelaskan isu-isu keimigrasian faktual yang terjadi saat ini. Dalam giat Timpora ini juga dilaksanakan sesi diskusi interaktif dengan para audiens.(MP/Rilis)