HILANGNYA MARWAH PENEGAKKAN HUKUM

Oleh : Muhammad Setiady, SH. M. Kn

 Hilangnya marwah penegakan hukum terletak pada faktor integritas aparat penegak hukum yang kurang serius merespontif aturan hukum seperti nilai kepastian hukum dan nilai keadilan  hukum yang menyebabkan terpuruknya atau melemahnya penegakkan hukum.

Semuanya itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim.dan Pengacara,  meskipun negara Republik Indonesia telah kaya aturan hukum tetapi masih miskin di dalam penegakan kepastian dan keadilan hukum begitulah opini yang sering beredar dikalangan para pencari keadilan

Potret penegakan hukum saat ini dinilai sebagian  kalangan, faktor utama penyebab melemahnya penegakan hukum adalah berawal dari moralitas aparat penegak hukum dan tanggung jawab penegakkan hukum terletak pada Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara.

Pada  merekalah yang memiliki peran yang penting untuk menseterilkan dan mencekal secara dini suburnya praktek mafia peradilan , mulai tingkat penyidikan (kepolisian), Kejaksaan dan hakim  Pengadilan.

Sebagian pakar dan analis hukum  berpendapat bahwa melemahnya penegakkan hukum diantaranya adalah banyak peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan hak personal ,  dan lemahnya aparat penegak hukum di dalam mengaplikasikan aturan hukum secara konsisten yang disebabkan rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia

Dan salah satu potret melemahnya menegakan kepastian hukum dan keadilan hukum adalah muculnya oknum mafia peradilan berpangkal dari rendahnya integritas penegak hukum.

Integritas yang hancur tampak pada oknum penegak hukum yang mengedepankan transaksi jual beli aturan hukum ketimbang menegakkan aturan hukum secara profesional. Sebagai akibatnya banyak para pelaku tindak pidana dihadapkan kepada barometer sistem yang eror di dalam kompetisi penegakan hukum.( MHD/ =Penulis  Lembaga Bantuan Hukum Patriot Muda Kalsel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *