mediapublik.net, Takisung
Demi perkuat legalitas untuk kemajuan desa , Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung melakukan penandatanganan komitmen bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Maju Lestari Pagatan Besar.
Penandatanganan komitmen yang dilakukan Ketua Pokdarwis Ahbani, Direktur Bumdes Hairudi, Kepala Desa Pagatan Besar Hamberani dan Bupati Tanah Laut (Tala) H. M. Sukamta digelar bertepatan dengan Manunggal Tuntung Pandang, Jum’at (22/10.
Kesepakatan tersebut menyatakan adanya pembagian hasil pembayaran tiket masuk lokasi wisata hutan mangrove setiap bulannya sebesar 10% kepada BUMDes Bina Maju Lestari Pagatan Besar.
Bupati H. M. Sukamta menyebutkan bahwa kerjasama ini akan memberikan kekuatan legalitas pengelolaan pariwisata dalam jangka panjang.
“Saya dukung sepenuhnya, supaya Pokdarwis kita punya legalitas, dinaungi oleh BUMDes, Pokdarwis sebagai pengelola teknisnya, BUMDes sebagai payung hukumnya, agar nanti wisata mangrove ada kontribusinya untuk desa,” ujar Sukamta.
Selain itu, Bupati Tala turut berharap BUMDes tersebut nantinya dapat menjadi kontributor aktif perekonomian Desa Pagatan Besar, baik untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat desa maupun sebagai sumber pemasukan utama bagi desa.
“Ini menjadi salah satu mesin desa untuk mengakumulasi dan meningkatkan pendapatan asli desa, sehingga desa dari tahun ke tahun dapat melakukan pembangunan yang lebih banyak lagi,” harapnya.
Setelah melakukan penandatanganan tersebut, Bupati Tala dan rombongan meninjau lokasi wisata hutan bakau atau mangrove yang telah diakui sebagai desa ekowisata beberapa bulan lalu oleh Menteri Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Republik Indonesia. Desa ini masuk dalam 300 besar kategori Desa Wisata dari 72.000 desa se Indonesia. (MP/Diskominfo Tala).