MediaPublik.net, Pelaihari — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan, DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem pelayanan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Pembahasan Raperda ini melibatkan para akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kolaborasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis dalam implementasinya.
Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Tala pada Senin (8/9/2025) siang dan diikuti seluruh komisi DPRD. Diskusi berlangsung dinamis, membahas berbagai persoalan dasar yang masih dihadapi masyarakat, seperti pemerataan layanan medis, akses kesehatan di pelosok, dan standar pelayanan rumah sakit daerah.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menilai Raperda ini akan menjadi dasar penting bagi peningkatan mutu layanan kesehatan.
“Masyarakat perlu jaminan pelayanan yang jelas dan merata. Kita ingin semua warga mendapatkan hak yang sama atas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini juga akan mengatur peran pemerintah daerah dalam mendukung fasilitas medis, tenaga kesehatan, hingga sistem pembiayaan yang lebih efisien dan transparan.
DPRD Tanah Laut menargetkan pembahasan Raperda ini rampung dalam waktu dekat. Diharapkan, regulasi baru ini dapat menjadi solusi konkret untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh pelosok Tanah Laut.