Sosialisasi Raperda Bantuan Hukum, Hj Megga Purnama Tekankan Perlindungan Warga Kurang Mampu

TANAH LAUT0 views

MediaPublik.net, Tanah Laut – Upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin terus diperkuat DPRD Kabupaten Tanah Laut. Pada Kamis, 26 Agustus 2025, Hj Megga Purnama, SM, anggota DPRD Tanah Laut, hadir dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk warga kurang mampu.

Acara sosialisasi ini menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami pentingnya regulasi yang menjamin hak-hak hukum bagi kalangan tidak mampu. Hj Megga menegaskan, keberadaan Raperda ini merupakan langkah maju agar setiap warga tanpa terkecuali mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum.

“Bantuan hukum bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak bagi masyarakat miskin. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan menghadapi persoalan hukum karena faktor biaya,” ujarnya di sela kegiatan.

Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum secara adil. Dengan adanya peraturan daerah, pelaksanaan di tingkat kabupaten diharapkan lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain memberikan kepastian hukum, Raperda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang merata.

Dengan adanya regulasi ini, DPRD Tanah Laut berharap tak ada lagi warga miskin yang terabaikan ketika menghadapi persoalan hukum, sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(MP/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *