mediapublik.net, Rantau Badauh-Batola
LSM IMAK ( Intelektual Muda Anti Korupsi ) Kalimantan Selatan pemerhati pembangunan Kalimantan Selatan bersama awak mediapublik.net melakukan perjalanan ke wilayah kabupaten Barito Kuala, tepatnya melewati desa Danda Jaya kecamatan Rantau Badauh, sabtu kemarin.
Saat diperjalanan tersebut LSM IMAK menemukan proyek yang terlihat ada pengerjaan/ pengerukan/rehabilitasi Sungai, guna pengairan persawahan petani setempat.
Dari pantauan koran ini dilapangan bersama LSM IMAK kegiatan pengerukan rehabilitasi sungai ada 5 titik, meliputi Ray 9, 10, 11, 12, dan Ray 13, yang diperkirakan menelan dana lebih miliyaran rupiah.
Namun disayangkan kegiatan proyek yang diduga bersumber dana dari APBD itu, tidak ada papan plang nama proyek, yang berfungsi sebagai media pasif sehingga publik termasuk jurnalis dan LSM tidak bisa mengetahuinya.
Pada hal setiap proyek yang menggunakan dana negara dan dibiayai baik bersumber dana dari APBD maupun APBN seharusnya ada papan plang nama proyek.
Warga masyarakat sekitar proyek ketika kami pertanyaan untuk mencari tahu warga sekitar mengaku tidak tahu dan tidak ada laporan. Sehingga masyarakat secara keseluruhan tidak mengatahui nama proyek, baik sumber dana, fisik maupun nama pemborongnya.
Sejatinya menurut warga masyarakat setempat kalau ada kegiatan pekerjaan milik pemerintah, dan dibiayai negara setidaknya ada plang papan nama proyek. Sehingga dapat diketahui oleh Masyarakat.
Isu yang didapat dilapangan oleh jurnalis dan LSM proyek rehabilitasi Sungai adalah pekerjaan milik DINAS PUPR Propinsi Kalimantan Selatan (bidang SDA).
Sehingga paket pekerjaan pengerukan atau rehabilitasi Sungai Danda Besar di Kabupaten Batola patut dipertanyakan dan patut diduga ada persekokolan antara pihak pelaksana proyek.
Ketua LMS IMAK Kalimantan Selatan berujar, proyek ini “sepertinya ada permainan dan persengkokolan karena untuk papan nama proyek tidak ada.Berdasarkan pengamatan setiap ada kegiatan pekerjaan harus ada papan nama proyek, supaya masyarakat dapat lebih mengetahui. Apalagi keterbukaan informasi publik harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.(*hf/mp)