BADRUL ANGKAT BICARA, silahkan buktikan sesuai Hukum.

mediapublik, net, Banjarmasin

Advokat Badrul Ain Sanusi, SH. MH mulai angkat bicara terkait adanya dugaan laporan terhadap dirinya.

Selama ini diam dan tak meladeni sesuatu yang tidak bermanfaat kata advokat senior kepada sejumlah media pada hari Selasa 04 April 2023 di Banjarbaru. Kemudian Badrul melanjutkan, Menurut pendapatnya bahwa setiap WNI memiliki hak dan pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.

Sesuai dengan dokma negara RI adalah negara Hukum bukan negara kekuasaan, sehingga siapa pun atau dalam status apapun yang dimiliki seseorang tidak serta merta melakukan perbuatan Hukum apalagi bertindak tanpa alas hak dan reprensi aturan hukum yang jelas dan valid datanya tentunya akan berbalik kepada diri sendiri karena di dalam Pasal – Pasal KUHP memuat legal standing tentang unsur – unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ujar Badrul.

Ketika ditanya tentang adanya seseorang yang merasa keberaratan atas namanya dicatut dan merasa keberatan, Badrul dengan santai ia menjawab itu hak dia untuk berprediksi seperti itu  dan silahkan dibuktikan sesuai aturan Hukum.

Yang berlaku siapa yang benar dan siapa yang salah , dan aturan Hukum kita secara fakta mengatur unsur – unsur tindak pidana berdasar kan bukti – bukti yang akurat , bilamana tidak bisa dibuktikan akan bergeser menjadi informasi palsu atau fitnah.

Apalagi nama saya sudah disebut di beberapa media , hal ini sudah masuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tanpa menghiraukan asas praduga tak bersalah dan ini jelas melanggar aturan hukum ,  karena seseorang dapat dinyatakan bersalah apa bila sudah ada keputusan pengadilan yang sah

Sementara itu Ketua LBH Patriot Muda Borneo, Muhammad Setiady, SH. M. Kn berpendapat Penyebutan nama tanpa ada alasan yang tepat dan bukti yang valid apalagi tidak disertai dengan  kalimat di duga maka mungkin saja BA bisa menuntut balik dengan laporan palsu apa bila isi laporan di krimum tidak ditemukan adanya  unsur pidana yang dapat menyatakan perbuatan melawan hukum karena tidak cukup bukti Karena delik laporan pidana itu harus ada saksi dan memuat kerugian materil dan inmateril bagi si Pelapor, baru penyidik memanggil terlapor dalam bentuk klarifikasi terlebih dahulu.

Termuatnya nama BA  di beberapa media memungkinkan BA merasa dirinya dicemarkan sebelum dapat dibuktikan ia bersalah , dan bisa saja Pelapor terkena jerat pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal 310 , 311, Ujaran kebencian dan membuat keonaran jonto fitnah. (MP/ Rilis/HDdg))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *