mediapublik.net, Pelaihari
Alokasi pembayaran honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta beberapa tunjangan untuk guru di Tanah Laut (Tala) kembali diajukan pada Raperda Perubahan APBD 2023 dan tinggal menunggu persetujuan DPRD Tala.
Hal tersebut terungkap dalam pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2023 yang disampaikan Bupati Tala HM Sukamta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Dahnial Kifli pada rapat paripurna di DPRD Tala, Senin (11/9/2023).
“Beberapa kebijakan yang melandasi ajuan perubahan APBD 2023 diantaranya penambahan alokasi belanja untuk keperluan pembayaran honorarium PTT yang pada APBD 2023 hanya dianggarkan 11 bulan, serta penambahan alokasi belanja untuk keperluan pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan guru”, ungkapnya.
Selanjutnya, pada pidato pengantar tersebut Dahnial juga menyampaikan realisasi penerimaan pendapatan daerah yang telah mencapai 79,77 persen dari target APBD 2023 dan capaian belanja daerah.
“Per 31 Agustus 2023 penerimaan pendapatan daerah kita mencapai Rp 1,4 Triliun dari target APBD 2023 sebesar Rp 1,7 Triliun atau telah tercapai 79,77 persen. Kebijakan belanja daerah APBD 2023 yang sudah terealisasi mencapai Rp 1,1 Triliun dari APBD murni 2023 Rp 2,2 Triliun atau sekitar 51,92 persen”, imbuhnya.
Dahnial pun berharap Raperda Perubahan APBD 2023 bisa segera disetujui DPRD Tala agar pemerintah eksekutif bisa segera melaksanakan program kerja yang bergantung pada anggaran perubahan tersebut.
“Kami harap raperda ini bisa segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar program-program yang sudah dianggarkan pada anggaran perubahan bisa segera kita laksanakan”, pungkasnya.
Hadir pada rapat tersebut para pimpinan DPRD Tala beserta anggota, Asisten Bidang Administrasi Umum Safarin, Kepala BPKAD M Darmin, Kepala Bapenda Rudi Ismanto dan para pejabat anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(MP./Prokopim)