BI Sosialisasikan Kebijakan Sistem Pembayaran

Banjarmasin, mediapublik.net

Bertempat di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin (24/10) dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia  yang dihadiri kepala Perwakilan BI Kalsel Herawanto, Kepala Divisi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Akhis Hutabarat, Sekda Prov. Kalsel  diwakili Asisten II Hanifah, Ketua DPRD Kalsel Dr. (HC) H Supian HK, Walikota Banjarmasin diwakili Staf ahli Faturahim, Deputi Direktur MS, EPK dan Kemitraan OJK Regional 9 Kalimantan Insan Hasani.

Ini adalah sebagai langkah nyata Bank Indonesia dalam memperkenalkan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang sebelumnya telah di luncurkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74.

Perkembangan transaksi Sistem Pembayaran pada Triwulan II 2019 kelancaran Sistem Pembayaran terjaga, baik tunai maupun nontunai. Adapun Uang Tunai Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 1,4% (yoy), sementara pembayaran nontunai menggunakan ATM-Debit, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) tumbuh 10,5%, didominasi oleh instrumen ATM-Debit dengan pangsa 97,0%. Transaksi UE terus mengalami pelonjakan dengan pertumbuhan 241,2% (yoy), mengindikasikan preferensi masyarakat terhadap uang digital yang terus menguat.

Di sisi kebijakan, Bank Indonesia senantiasa meningkatkan peran sistem pembayaran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi termasuk secara aktif mendukung transformasi ekonomi keuangan digital, ujar Kepala Perwakilan BI Kalsel Herawanto.

          Sementara itu  Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 Transformasi digital telah menjadi opsi kebijakan informasi struktural bagi otoritas kebijakan ekonomi di seluruh dunia untuk meningkatkan efisiensi dan melayani pelanggan dengan lebih baik di era digital.

 Hari ini kita dapat melihat kegiatan ekonomi yang dihasilkan dari milyaran koneksi online sehari-hari antar orang, proses bisnis, perangkat, dan data.  

Ekonomi digital telah mengubah konsep bagaimana proses bisnis dilaksanakan; bagaimana perusahaan berinteraksi; dan bagaimana konsumen akan mendapatkan layanan, informasi, dan barang. Ekonomi digital telah berdampak pada setidaknya empat bidang utama, yaitu  ekonomi riil,  stabilitas sistem pembayaran dan sistem keuangan,  operasi bank sentral, dan  transaksi lintas batas.

Merespon perkembangan ekonomi digital tersebut, pada tahun 2019 ini Bank Indonesia telah merumuskan rancangan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang salah satunya adalah mendukung proses integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Visi SPI 2025 juga mendukung digitalisasi perbankan, menjamin interlink antara Fintech dengan Perbankan, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers

Protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara.

Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) merupakan standar QR Code Pembayaran untuk Sistem Pembayaran Indonesia. QRIS ini diperlukan sebagai salah satu strategi untuk mengantisipasi inovasi teknologi dan perkembangan kanal pembayuaran menggunakan QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri Sistem Pembayaran.

Untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai nasional secara lebih efisien. Dengan satu QR Code penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari berbagai penerbit. (Sebagai contoh: RM Padang Cinto Raso di Banjarmasin yang memiliki 3 (tiga) QR Code dari Gopay, OVO, LinkAja. Namun demikian dengan adanya QRIS, RM Padang Cinto Raso tersebut tidak perlu men-display banyak QR, cukup 1 QRIS aja yang sudah dapat digunakan berbagai platform pembayaran.

Sebagai tahap awal Bank Indonesia telah melakukan launching QRIS (QR code Indonesia Standard) pada 17 Agustus 2019 lalu. Standarisasi QR Code pembayaran Indonesia merupakan bagian inisiatif implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 .(MPRel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *