Banjarmasin, mediapublik. net
Masih beredarnya informasi mengenai adanya uang pecahan Rp 200 ribu di masyarakat menjadi pertanyaan apakah uang tersebut benar resmi adanya bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah.
Informasi ini ditemukan mediapublik.net di media sosial Whatshap yang merebak kemana mana sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Disisi lain warga Perumnas Kayu Tangi Zahir prihatian kalau tak segera diklarifikasi info berita / hoax uang pecahan Rp 200 ribu tersebut, maka akan merugikan masyarakat.
Bank Indonesia (BI) menjawab itu Ramadhan Manager Fungsi Komunikasi & Koordinasi Kebijakan (FKKK) BI Perwakilan Kalsel mengatakan sebenarnya dalam menerbitkan Uang pecahan baru biasanya ada pengumuman resmi dari BI, yang menjelaskan spesifikasinya seperti apa tanda-tanda yang melekat pada fisik uang tersebut serta pengamannya apa saja.
Sebelumnya juga pengumuman tentang tidak beredarnya diterbitkan uang pecahanan Rp 200 ribu tersebut sudah dijelaskan dibantah bulan September lalu, ujar Ramdahan disampaikannya dengan awak mediapublik.net ketika berada dikantor BI Banjarmasin, Jum,at (15/11).
Secara luas kepada masyarakat terkait dengan adanya gambar Uang pecahan Rp200.000 Sampai saat ini Bank Indonesia tidak melakukan pencetakan secara resmi sebagai alat pembayaran sah, yang resmi adalah dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, 20.000, 10.000 5000 2000 dan seterusnya.
Kepada masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai adanya Uang pecahan Rp200.000 dan Apabila ada pertanyaan pertanyaan lain terkait dengan itu bisa langsung menghubungi Bank Indonesia.
Ditekankan Ramadhan jika menemukan uang Pecahan Rp 200 ribu itu bukan uang NKRI,
silakan laporkan ke Bank Indonesia, sisi hukum termasuk adanya unsur penipuan yang masuk dalam ranah pidana. (Rahmah)