BI tegaskan tak ada cetak Pecahan uang Rp 200 ribu

Banjarmasin,  mediapublik. net

                Masih  beredarnya informasi mengenai adanya uang pecahan Rp 200 ribu di masyarakat menjadi pertanyaan apakah uang tersebut benar resmi adanya bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah.

Informasi ini ditemukan mediapublik.net di media sosial Whatshap yang merebak kemana mana sehingga menimbulkan banyak  pertanyaan.  Disisi lain warga Perumnas Kayu Tangi Zahir prihatian kalau  tak segera diklarifikasi info berita / hoax uang pecahan Rp 200 ribu tersebut, maka  akan merugikan masyarakat.

Bank Indonesia (BI) menjawab itu Ramadhan Manager Fungsi Komunikasi & Koordinasi Kebijakan (FKKK) BI Perwakilan Kalsel  mengatakan   sebenarnya dalam  menerbitkan Uang pecahan baru biasanya ada pengumuman resmi dari BI, yang menjelaskan  spesifikasinya seperti apa tanda-tanda yang melekat pada fisik uang tersebut serta pengamannya apa saja.

Sebelumnya juga pengumuman tentang tidak beredarnya diterbitkan  uang pecahanan  Rp 200 ribu tersebut  sudah dijelaskan dibantah bulan September lalu, ujar Ramdahan disampaikannya dengan awak mediapublik.net ketika berada dikantor BI Banjarmasin, Jum,at (15/11).

Secara luas kepada masyarakat terkait dengan adanya gambar Uang pecahan Rp200.000 Sampai  saat ini Bank Indonesia tidak melakukan pencetakan secara resmi sebagai alat pembayaran sah,  yang resmi adalah  dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, 20.000, 10.000 5000 2000 dan seterusnya.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai adanya Uang pecahan Rp200.000 dan Apabila ada pertanyaan pertanyaan lain terkait dengan itu bisa langsung menghubungi Bank Indonesia.

Ditekankan Ramadhan jika menemukan uang  Pecahan Rp 200 ribu   itu bukan uang NKRI,  

 silakan laporkan ke Bank Indonesia, sisi hukum termasuk adanya unsur penipuan yang masuk dalam ranah pidana.  (Rahmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *