BPN serahkan sertifikat kepada Pemkab. Tanah Laut

mediapublik.net, Pelaihari

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Dahnial Kifli   mewakili Bupati Tala  mengatakan  Setiap aset daerah termasuk lahan harus diamankan, agar tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari.

Ini diungkapkan usai secara simbolis menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Tala Ahmad Suhaimi bertempat di Aula Pencerahan Kantor Bappeda Tala, Kamis (13/1/2022).

Dengan sertifkat tersebut “Ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi Pemkab Tala, khususnya di bidang pertanahan,” kata Dahnial.

Dahnial turut menyampaikan ucapan syukur atas kerjasama yang terus dibangun oleh Pemkab Tala dan Kantor BPN Tala, terutama terkait program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, saya terimakasih atas kerja keras dari Kantor BPN Tala, selalu membangun sinergisitas tanpa batas bersama Pemkab Tala. Bahkan, program-program dari pusat seperti (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL bagi masyarakat terlaksana dengan baik di Tala,” ujar Dahnial.

Kepala Kantor BPN Tala menerangkan dari hasil kesepakatan bersama Pemkab Tala selama tahun 2021 lalu sebenarnya ada target sebanyak 35 bidang tanah harus memiliki sertipikat. Faktanya, justru melampaui target karena mampu memberikan sertipikat sekitar 80 bidang tanah. Sementara pada tahun 2022, Pemkab Tala kembali memiliki target aset tanah agar memiliki sertipikat.

“Pemkab Tala sudah menganggarkan, target kita 90% tanah Pemkab Tala memiliki sertipikat,” kata Suhaimi.

Adanya sertipikat tanah tentu selain secara administrasi menjaga hukum, juga aman dari gangguan pihak-pihak lain ketika akan dimanfaatkan. Adapun jumlah sertipikat tanah yang diterima Pemkab Tala kali ini sebanyak tujuh bidang tanah yang terdiri dari satu bidang tanah Kantor Kecamatan Panyipatan dan enam bidang tanah yang berlokasi di Gunung Kayangan. (MP/Diskominfo Tala).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *