mediapublik.net, Pelaihari
Demikian dikatakan Bupati Tanah Laut (Tala) H.M.Sukamta sehingga terhindar dari masalah sengketa, terlebih saat ini Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tala telah memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya percepatan proses pensertipikatan tanah.
Kemudahan yang diberikan dari ATR/BPN ini harus kita manfaatkan, tentunya pihak mereka akan memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat, sehingga kami juga Pemkab Tala selalu memberikan dukungan sepenuhnya,” ujar Sukamta.
Bupati usai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61 yang diselenggarakan di Lapangan Taman Permana Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Jum’at (24/9) sekaligus menyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah yaitu aset Kepolisian Negara Republik Indonesia satu bidang.
Selain itu aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala sebanyak empat Bidang, aset Pemerintah Desa (Pemdes) Tirta Jaya sebanyak satu bidang, aset Desa Kandangan Lama satu bidang, serta aset Desa Tajau Mulya satu bidang.
Salah satu penerima sertipikat yaitu Pemdes Tajau Mulya yang diwakili oleh Ahmad Muamar mengungkapkan masih banyak juga dari warga desanya yang belum memiliki sertipikat tanah sehingga diharapkan akan ada lagi kuota untuk pembuatan sertipikat.
“Kami sangat berharap, mengingat 90% dari warga kami belum memilik Sertipikat Hak Atas Tanah maka jika ada kuota lagi dari Pemkab Tala kami akan ajukan lagi untuk warga kami,” ujar Ahmad Muamar.
Dikesempatan acara tersebut Bupati H. M Sukamta dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tala Ahmad Suhaimi juga melakukan penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tala. (MP/Diskominfo Tala).