mediapublik.net, Jorong
Diikuti Bupati Tanah Laut H Sukamta Bersama Asisten Ekobangkesra Ahmad Hairin Kepala SATPOL PP & DAMKAR M. Kusri melakukan razia minuman keras (miras) pada Senin malam (26/07).
Razia kali ini berhasil menemukan 27 botol miras pada salah satu rumah warga di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong.
Kegiatan dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Muhammad Kusri usai menggelar razia menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan dan membasmi peredaran miras di Tanah Laut. Ia pun merasa bersyukur razia kali ini berhasil mengamankan puluhan botol miras.
“Alhamdulillah bersama dengan Pak Bupati (Tala) malam hari ini kita telah menemukan miras berbagai merk, selanjutnya akan kita proses sampai ke persidangan. Kita berharap setelah ada razia ini tidak ada lagi orang yang berjualan minuman keras,” kata Muhammad Kusri.
Ditegaskan oleh Muhammad Kusri bahwa pihaknya serius dalam melakukan pemberantasan miras di Tanah Laut. Hal ini terbukti karena sebelumnya penjual miras yang diamankan telah diberikan sanksi berupa denda.
Selain mengamankan miras, Muhammad Kusri juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di angkringan dan kedai kopi dengan menyisir Kota Pelaihari-Kecamatan Jorong. Hal ini terus dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran penularan Covid-19.
“Untuk warung-warung (angkringan dan kedai kopi) yang kerumunan sudah mulai kurang setelah aktif kita pantau. Semoga kedepan tetap seperti ini. Dengan mengurangi kerumunan, semoga bisa mengurangi penyebaran Covid-19 di Tanah Laut,” kata Muhammad Kusri.
Lebih lanjut Muhammad Kusri menyampaikan razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya pada beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan. (MP/Diskominfo Tala/RSD/RZ).