Pelaihari, mediapublik.net
Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta menyebut agar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk rumah tinggal bupati di Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari diperbaharui, karena belum diperbaharui masih NJOP lama dan beliau hanya dikenakan biaya untuk tanah dan bangunan sebesar Rp 17.140,-.
Ini diungkapkan Bupati saat membuka secara resmi panutan pembayaran PBB Perkotaan Perdesaan (P2) di depan Kantor Cabang Pembantu Bank Kalsel, Senin (26/8).
“Tolong nanti ditetapkan NJOP yang baru, karena NJOP yang sekarang ini masih yang lama dan nggak cocok pajaknya rumah bupati rendah,” ujar beliau.
Sementara itu bupati berharap dengan diadakannya panutan pembayaran PBB P2, para pegawai negeri yang belum membayarkan PBBnya untuk segera dibayar. Menurut beliau pegawai adalah contoh dan teladan bagi masyarakat dan PBB merupakan bagian dari pendapatan dan merupakan potensi pendapatan yang besar bagi Pemkab Tala.
Beliau juga mengharapkan seluruh masyarakat Tala membayarkan PBB P2nya, karena nantinya akan dikembalikan lagi untuk rakyat. Dijelaskan, pengembalian yang didapat jauh lebih besar dari target PBB desa. Target PBB desa ada yang sebesar Rp 12 juta tapi dikembalikan melalui APBDes jauh lebih banyak hingga Rp 1,2 miliar artinya jauh lebih banyak apa yang diterima dari yang dibayarkan.
“Jadi sekalipun sedikit ini mari bayar PBB ini adalah bagian dari gotong royong kita membangun Tala kita harapkan masyarakat bisa membayar PBB dengan tepat waktu,” ujarnya.
Kegiatan yang dibuka secara resmi ini berlangsung selama dua hari hingga Selasa (27/8) bertempat di halaman Kantor Cabang Pembantu Bank Kalsel, Kantor Bupati. Bagi masyarakat yang membayarkan PBB P2 akan mendapatkan undian doorprise langsung dengan hadiah utama sepeda gunung.(9MPHum)