mediapublik.net, Banjarmasin
Jelang Azan Zuhur, Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Cagub. Kalsel) H. Denny Indrayana – Difri Drajat (H2D) bersama rombongan didukung Komunitas ma ma ngeluruk ke Bawaslu Kalsel melaporkan dugaan kecurangan PILKADA Cagub Kalsel Nomor 1 Sahbirin Noor – Muhidin (Paman Birinmu) Rabu (28/10) di Bawaslu Banjarmasin.
Didampingi Pengacara nasional Bambang Widjojanto (BW) notabene mantan KPK , Denny mengatakan atas laporan Jurkani dugaan kecurangan administrasi, dia mengapresiasi BAWASLU KalSel yang sudah mau menerima laporan ini dengan baik.
Apa yang disampaikan beberapa hal yang diperlukan itu sudah bisa ditindak lanjuti. Kedua selain begitu banyak bukti dilaporkan, kasus ini sebetulnya sudah terjadi di Indonesia yakni kota Parepare , saat itu kasusnya ditujukan kepada dr Taufan Pawe.
Jika Terlapor terbukti melakukan pelanggaran atas yang dilakukan sesuai pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, yang berbunyi ‘melarang Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati atau wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikotamenggunakanmkewenangan, Program, dam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, risikonya sangat berat bisa pembatalan calon pasangan calon Gubernur .
Lapaoran ini bukan gagahan , laporan ini memastikan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) itu bukan sekedar mencari pemenang tapi ingin memastikan orang yang pantas menjadi Kepala Daerah itu adalah orang yang memang mempunyai nilai nilai yang bisa dipertanggung jawabkan, tidak melakukan tindakan kolusif dan seolah permisif.
Mudahan sarana untuk mempersoalkan itu ada di Bawaslu kita harus berikan dukungan, semuanya kini kita serahkan kepada Bawaslu tutur Deny mantan Wakil Mentri Hukum dan HAM era SBY.
Kuasa Hukum Denyy , Bambang Widjojanto , ketika ditanya wartawan tentang dugaan laporan keBawaslu , Bambang tak mau menyebutkan apa saja tentang pelanggaran itu, silakan tanyakan ke Bawaslu ujarnya, karena dia Tak mau mendahuli BAWASLU.
Sebagai orang diluar Kalsel yang terjadi dalam PIlKDA Bambang mencermatinya ada seuatu yang menarik disini sebagai contoh kalau kita mau menegakkan pemilihan secara baik tidak hanya memilih Kepala Daerah tapi kita bisa membangun peradapan .
Komisioner BAWASLU Kalsel Azhar Ridhani, mengatakan yang melaporkan dugaan Kasus ini, adalah Warga Negara Indonesia (WNI) adalah yang mempunyai hak pilih dan kami terima selanjutnya kami akan lakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh pelapor apakah sudah memenuhi sarat materil formil.
Apakah peristiwanya itu tak melebihi waktu saat disampaikan tak melewati batas waktu laporan yang disampaikan, juga apakah betul yang disampaikan pelanggaran pemilihan PILKADA 2020.
Terkait dengan pelanggaaran bukti disampaikan akan diklarifikasi lebih lanjut kalau sudah memenuhi sarat formil materil , peroses kajian awal ini pihaknya memerlukan waktu sekitar 2 hari. Apabila ada kekurangan berkas laporan, berkas akan dikembalikan. Pelaporan itu bagian dari proses tindak lanjut dari pihak Pelapor, jelas Azhar. (MP).