mediapublik.net, Pelaihari
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanah Laut (DPMD Tala) sosialisasikan perubahan dua Peraturan Bupati (Perbup) kepada Camat dan Perangkat Desa se Kabupaten Tala melalui Video Conference di Aula Barakat, Kamis (9/7).
Vidcon yang dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Gatot Subagiyo tersebut dihadiri Inspektur Tanah Laut Sutrisno dan jajaran Dinas PMD Tala.
Inspektur Tanah Laut Sutrisno turut memberikan arahan terkait administrasi APBDes yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Desa. “Jangan sampai di desa ada temuan dari inspektorat, dari BPK, mohon mendapat perhatian semua.
Kepala Dinas PMD Gatot Subagiyo menjelaskan perbup pertama yang disosialisasikan berkaitan dengan persiapan APBDes atas perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“BLT yang semula tiga bulan menjadi enam bulan, jadi perlu ada regulasi sebagai payung hukumnya dalam rangka penyusunan APBDes di desa. Nilai tiga bulan sebelumnya 600 ribu, tiga bulan berikutnya dari Juli Agustus September menjadi 300 ribu, sesuai Permendes dari Kementerian,” ujarnya.
Gatot juga menjelaskan untuk Perbub kedua berkaitan dengan penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan Pemerintah Desa dapat semakin meningkatkan eksistensi BUMDes.
“BUMDes perlu modal, jadi dalam penyertaan modal itu harus ada peraturannya, dan hari ini sudah terbit peraturan Bupati nomor 86 tahun 2020 terkait penyertaan modal BUMDes,” jelas Gatot.
Terlaksananya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh setiap desa di Kabupaten Tala. Desa bisa menidnaklanjuti terkait ketentuan yang ada di Perbup itu, artinya kita tetap berpegang pada aturan,harap Gatot. . (MP/Diskominfo Tala)