Mediapublik.net, Jakarta
Kabar baik bagi umat beragama di Indonesia, karena masjid dan tempat ibadah lainnya akan segera diperbolehkan untuk dibuka.
Indonesia bersiap hadapi new normal dalam waktu dekat. Ancang-ancangnya adalah menunggu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang kini tengah berjalan telah usai.
Sepekan terakhir, heboh soal pembukaan mal dan tempat belanja yang akan beroperasi per tanggal 5 Juni 2020. Lantas bagaimana dengan tempat ibadah seperti masjid dan gereja?
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo sejak 15 Mei dan semua bidang menyesuaikan tentang ini.
“Kemudian di Kemenag kami membuat konsep umum secara bertahap soal kegiatan beribadah di rumah ibadah, dibuka kembali dengan tetap terapkan prosedur tatanan baru new normal,” ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Pembukaan masjid ini untuk menjawab kerinduan umat akan rumah ibadah, termasuk juga untuk gereja. Kemudian untuk tingkatkan perolehan pahala umat dengan beribadah secara berjemaah. “Lalu juga memberikan reward kepada daerah yang berhasil menekan covid-19,” ujarnya.
Selain itu, juga memberikan ketenangan batin bagi rakyat Indonesia yang dasarnya sangat agamis.
“Memang banyak detailnya, saya cuplik sedikit. Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari covid-19 dan direkomendasikan oleh camat atau Bupati/Walikota sesuai level rumah ibadah tersebut.” (MP/BuanaNews)