mediapublik.net, Banjarmasin
Wakil Walikota Banjarmasin, H. Hermansyah membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Di Daerah dalam rangka Suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Jum’at (18/09) Pagi.
Dalam sambutannya, Hermansyah mengatakan bahwa pemerintah sangat mendukung koordinasi penegakkan hukum protokol kesehatan karena ini sesuai arahan Presiden dan jajarannya.
Ada 3 narasumber yang memaparkan tentang protokol kesehatan, yakni dari Dinkes, Dr Machli Riyadi, Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Letjon Simanjorang dan Bawaslu, H Muhammad Yasar, selaku Koordinator Divisi Organisasi dan SDM.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi sekaligus Tim gugus covid-19 Banjarmasin dalam eksposnya dihadapan peserta Rakor mengatakan bahwa prinsip penularan Covid-19 itu sebenarnya utama melalui percikan air ludah ( Droplet) berupa cairan
Selanjutnya ketika tangan yang terkontaminasi Virus Corona yang ditularkan melalui pegangan. Karenanya untuk lawan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan 4 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak aman dan Meningkatkan daya tahan tubuh.
Kemudian merubah perilaku masyarakat / membangun peradaban baru dan penegakan sanksi hukum serta sangat di perlukan kegotongroyongan dan keperdulian terhadap lingkungan.
“Protokol kesehatan dalam masa Pilkada secara umum sama, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh, itulah prinsip utama Pilkada, harus menggunakan masker dan menghindari kerumunan massa”, Ujar Machli.
Mengenai sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan itu telah diatur dalam Peraturan Perwali yang siap dilaksanakan. Ada sanksi bagi penyelenggara dan sanksi bagi peserta pilkada dan parpol pendukung dan Tim pemenangan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada 2020
Turut berhadir Kadis Kebangpolinmas Kasman, Para Camat yang ada di Kota Banjarmasin, serta seluruh partai politik pengusung.( rusdi/MP )