Hindari tabrak jembatan Rumpiang sembari tingkatkan PAD, Pj. Bupati Batola adakan Rapat Koordinasi

mediapublik.net, Banjarmasin

Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barito yang dilintasi di Kota Marabahan sekitarnya Kabupaten Barito Kuala (Batola) menjadi bagian penting dari rangkaian kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Batola.

Demi kenyamanan pemanfaatan  dalam penggunaaan DAS transportasi air diwilayah tersebut  Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM) melaksanakan rapat Koordinas dengan  Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd serta Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun.

Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin ini, Agustinus berkesempatan untuk mensosialisasikan peraturan Menteri Perhubungan tentang pemanduan dan penundaan Kapal, Rabu (15/3/2023).

Didampingi Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc, Kepala Dinas  Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT. PBKM Anggan, M. S.AB. Agustinus sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Keputusan Menteri Perhubungan No. 24 KM Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pemanduan.

“Kami KSOP diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito, dengan pertimbangan melihat tingginya lalu lintas dan risiko dalam pelayaran dibawah jembatan Rumpiang, maka kami sarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda, ” papar Agustinus.

Agustinus tambahkan, jembatan Rumpiang sebagai objek yang sangat vital tentunya harus dijaga sebaik-baiknya dari resiko lalu lintas perairan di bawahnya.  “Apalagi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman jembatan Rumpiang atau pander,” ungkapnya.

Disisi lain, dengan diselenggarakannya layanan tunda dibawah jembatan Rumpiang maka akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita contoh Kota Samarinda yang telah terapkan tunda bagi kapal yang lewati jembatan Mahakam. Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan 15 juta. Bayangkan berapa PAD yang diterima jika ada 30 kapal melintas perharinya, ” tambah Agustinus.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro sampaikan penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan ini merupakan gagasan dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M. Pd. Melalui BUP milik daerah yakni PT. PBKM.

“Tentunya harus disepakati dahulu oleh Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan, ” papar pria yang akrab disapa Joko ini.

 

Ditambahkan, jika melihat Kota Samarinda rata-rata ada 30 kapal perhari dengan biaya Rp. 15.000.000 maka perbulan bisa meraup Rp. 13,5 M. Jelas Joko, ini tentunya bukan penghasilan bersih.

“Ada biaya operasional yang diperhatikan, terlebih jika kapal tunda yang digunakan merupakan sewaan, ” tambahnya.

KSOP sendiri mensyaratkan PT. PBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda baik itu milik sendiri maupun sewa. Melihat peluang meningkatkan PAD ini, Penjabat Bupati Mujiyat meminta Dishub dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

“Selain untuk menjaga objek vital jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru, ” tambah Pj Bupati. (MP/Bay/Prokopim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *