Banjarmasin, mediapublik.net
Workshop Literasi Media Generasi Millenial Anti Hoax bersama para jurnalis, penggiat media sosial dan media online, tokoh masyarakat, pelajar dan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jum,at (21/6) menjadi ajang cari tahu kejelasan dari berita bohong (HOAX) .
Acara yang dilaksanakan oleh DIVISI HUMAS POLRI bekerjasama dengan POLDA Kalsel sejak pagi jam 09.00 wita menjadi menarik dengan panduan Moderator Moderator Maya Edalia yang memandu Nara sumber Kabag Diseminasi Informasi Digital Biro Multimedia (DISINDIG) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Heru Yulianto, S.I.K, perwakilan dari Kominfo Pusat Aris Kurniawan, S.Sos., M.Comm, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr. Fahrianoor, SIP, M.Si, yang memaparkan tentang HOAX.
Dengan dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, SIK, FKUB Kalsel, Lurah, dan para jurnalis media online, para pelajar di Banjarmasin Kombes Pol Drs. Heru Yulianto, SIK, nara sumber pertama memberikan pemaparan memberikan penekanan kepada para pengguna media sosial maupun media online agar mengerti dan memahami penggunaan media online dan media sosial yang benar bijak dan cerdas.
Para penggiat media sosial dan media online hendaknya dapat meraih banyak manfaat tanpa melakukan pelanggaran hukum dan sebaliknya untuk para penggiat media sosial dan online yang masih tidak mengindahkan aturan di dunia maya ini dapat berimplikasi pada proses hukum yang merugikan diri sendiri dan masyarakat umum,” tegas Heru Yulianto, S.I.K.
Tentang perlunya ditayangkan diberitakan pembuat HOAX ke publik, itu sudah dilakukan ke Berbagai media tak hanya itu POLRI pun punya WEB Tribrata News yang 24 jam siap melakukan penayangan. Tukas Heru
Sementara Fahrianoor mengatakan sebagai sebagai individu punya kewajiban dan memiliki kolektivitas baik itu sebagai rohaniawan bicara termasuk juga para aktivis mahasiswa, Ayo kita sama-sama diamnya saya katakan bahwa kita Sebelum mendistribusikan informasi maka sebaiknya kita juga harus mampu berkomunikasi secara intrapersonal dengan diri kita sendiri apakah informasi yang kita terima ini baik ataukah tidak yang saya sebut dengan komunikasi .
Dalam perkembngan masyarakat modern seperti sekarang ini , keberadaan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memegang peranan penting sebagai teknologi kunci jika diterapkan dan disunakan secara tepat .
Hal ini sangat penting untuk negara yagn sedang berkembang begerak kearah informasi yang berbasis pada pengetahuan.
Dengan semakin tersedianya informasi untuk masyarakat temasuk yang berada siluar daerah , peluang terbuka lebar untuk berkembangn secara mandiri dan memanfaatkan internert untuk kegiatan positif. Tai tak menutup juga digunakan untuk kegiatan negative yang membuka peluang untuk akses pornografi, penipuan, terorisme dan lainnya.
Terbukanya ruang informasi melalui internet menurut Dosen S3 Komunikasi ini perlu sekali diwaspadai tentang beredarnya berita bohong (HOAX) oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang tentu ini akan memberikan dampak tidak baik terhadap penerima informasi.
Karenanya Fahrianoor menekankan agar kenalilah berita yang berasal dari situs tak jelas untuk lebih mengetahui sumber kebenarannya dengan mencari tahu siapa pembuat informasi tersebut dengan validasi legalitas lembaga pembuat berita , dimana kapan sehingga menjadi jelas.
Kementrian KOMINFO Aris Kurniawan mengatakan dalam penggunaan WhatsApp ,telegram Tumblr di Indonesia dan lainnya mereka berkewajiban mengikuti Peraturan Indonesia, kalau mereka datang kemudian tidak mengikuti aturan, acak mengacak-acak Indonesia ini ke dalam kelompok kecil misalkan sekitar rumah kita kalau ada yang nongkrong di teras rumah tinggal kemudian buang sampah sembarangan apa kita kan diam. Apa jadinya.
Karenanya mereka ketika beroperasional di Indonesia mereka harus punya standar operasional prosedur untuk melakukan kegiatannya. Terpenting jika terjadai dampak negatif terhadap lintasan di dunai maya penggunaan internet ini agar tak merusak bangsa ini , maka dari itu tidak hanya tugas pemerintah untuk menjaganya tapi jadi tugas masyarakat dan mereka yang punya plafon bisnis provider wajib punya tim bersih-bersih sendiri harus dilakukan secara rutin untuk melaporkan kepada pemerintah.
Pertanyaan yang sangat jauh dari teman-teman warganet ya kembalikan lagi bahwa Indonesia jauh lebih besar dan jauh lebih berharga dari industri hoax kita harus melindungi seandainya kita mengedepankan yang namanya berlindung dibalik kebebasan mengakses informasi tetapi aksesnya tidak dibatasi Apa yang akan terjadi dengan Indonesia
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 2A UU Informasi mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi transaksi elektronik atau melanggar aturan undang-undang maka pemerintah meminta pemutusan akses atau pembatasan akses kepada penyelenggara sistem elektronik termasuk provider telekomunikasi seperti Indosat Telkomsel dan yang lain-lain
untuk melakukan pemutusan dan pembatasan akses agar-agar dokumen elektronik yang memiliki muatan itu tidak bisa jadi ada di pasal 42 jadi jelas kita Sebagai penyelenggara negara tidak bisa berimprovisasi tanpa dasar hukum., jelas Aris.
Acara literasi Mediapun diakhir acara ditutup dengan menyampaikan pesan bersama dari peserta bersma Nara Sumber dan Undangan yang berhadir Untuk Menolak Berita HOAX. (MP)