Ini kata Pemerintah terbitkan pembatasan mobilitas dan cuti

mediapublik.net, Amuntai

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Dilansir dari Siaran Pers Kementerian PAN RB Nomor 290/HUMAS-MENPANRB/2021 tanggal 25 Juni 2021, terdapat dua poin utama dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama hari libur Nasional tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Disamping itu, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T), dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Apabila ASN atau PPPK melanggar ketentuan SE tersebut, PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.(Abel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *