Kades Punya Tanggungjawab Penuhi Air Bersih & Sanitasi

Pelaihari, mediapublik.net

Bupati Tanah Laut (Tala) H. Sukamta membuka acara sosialisasi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) III untuk desa – desa keberlanjutan di Kabupaten Tala tahun 2020 yang digelar di Aula Bappeda Pelaihari, Kamis (3/10).

Berdasarkan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015 – 2019 pemerintah telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmen nya yaitu salah satu akses yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat yakni air minum dan sanitasi pada tahun 2019, dengan target seratus persen akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia.

Sukamta  menjelaskan, Pamsimas merupakan salah satu program andalan nasional dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses penduduk pedesaan terhadap fasilitas air minum yang aman dan sanitasi yang layak melalui pendekatan dengan berbasis masyarakat. “Artinya pembangunan tersebut adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Posisi pemerintah hanyalah sebagai fasilitator saja, sebagai pendamping, pendorong dan motivator,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah pun mendukung didalam investasi fisik, baik dalam bentuk sarana prasarana seperti sumur bor, penampungan dan pipa, difasilitasi oleh pemerintah. Juga yang non fisik yaitu manajemen. Menurutnya itu yang lebih sulit dalam melakukan manajemen Pamsimas. “Dari pembangunan fisik, semua pembangunan fisik Pamsimas saya rasa sudah baik, tapi kemudian saat ke tahapan berikutnya seringkali terdapat masalah, yaitu pada persoalan manajemen nya,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada para Kepala Desa bahwa pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, demikian pula dengan pembangunan sarana air bersih pada skala desa dan sanitasi merupakan pelayanan sosial dasar yang menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai dengan UU no 6 tahun 2014.      

 “Pelayanan sanitasi air bersih di desa itu ada kewenangan dari pemerintah desa untuk menyusun perencanaan, pembangunan dan pengembangan. Jadi kepala desa bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih dan sanitasi,” ucapnya. Ia berharap dari anggaran desa bisa dimasukkan dalam program dan kegiatan APBDes untuk pemenuhan air bersih dan sanitasi.(MPHum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *