Kadishub kalsel himbau laksanakan Tugas Sesuai Aturan

Banjarmasin,  mediapublik.net

                Mulai rusaknya jalan Nasional seperti jalan A. Yani Km 20  sampai dengan ke Perbatasan Tanah Laut Tanah Bumbu tak hanya usia jalan yang sudah lama tak diperbaiki, juga dipicu oleh beban berat yang melintas diatasnya oleh sejumlah angkutan truk yang membawa barang melenihi kapasitas yang sudah ditentukan.

                Untuk mengetahui muatan yang sesuai  dengan mata telanjang melihatnya itu sulit dilakukan taksiran, kalaupun bisa itu   harus dibuktikan dengan jembatan timbangan, namun masalahnya saat ini timbangan tersebut tidak ada, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah disampaikannya dengan mediapublik di Banjarmasin kemaren.

                Sementara yang berkewenangan untuk melakukan tugas tersebut adalah Balai 15 Nasional Kemertrian Perhubungan. Dishub kalsel hanyalah sebagai Pembina koorrdinator untuk melakukan kordinasi dengan daerah kabupaten kota Sekalsel seperti yang melakukan surat KIR untuk ijin angkutan sesuai domisili pemiliki mobil di kbuaten kota masing-masing.

                Rusdi menghimbau  kepada yang bertugas menangani KIR Motor dan lainnya hendaknya dapat bertugas sesuai dengan aturan yagn telah ditetapkan, bekerjalah dengan benar dan sungguh sungguh. (MP)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *