mediapublik.net, Pelaihari
Bertempat di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Selasa (27/2) Siang kota Pelaihari, Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny SIK MH memimpin pemusnahan barang bukti (barbuk) sejumlah Narkoba & Pemalsuan SIM dari 11 Kasus.
Barang bukti hasil tangkapan Bulan Januari dan Februari 2024 yang diamankan oleh Satres Narkoba adalah berupa Narkotik jenis sabu dengan berat bersih 88,18 gram dan 2568 Obat Seledryl , uang tunai Rp 1.650.000 dan 1 unit Sepeda Motor HOndaBeat Hitam.
Barang bukti yang berhasil diamanakan sebanyak 88,18 gram bisa menyelamatkan nyawa pengguna sejumlah 88.180 orang apabila diasumsikan dalam satu gram dikonsumsi sebanyak 10 orang.
Selain itu, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap beberapa kasus, termasuk tindak pidana pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Sub Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Dalam pemusnahan Narkoba tersebut juga dihadirkan puluhan Tersangka pelaku kejahatan Narkoba dan Pemalsu SIM dengan menggunakan pakaian seragam tahanan berwarna biru.
Hadir dan turut memusnahkan Barbuk tersebut Sekda Tanah Laut H Dahnial Kifli, perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Pelaihari, Kodim 1009/Tanah Laut, Perwakilan BNNK.
Selesainya pemusnahan Barbuk tersebut sejumlah Wartawan melakuan Konfrence, Wawancara langsung kepada Kapolres Tanah Laut (MP/**)